PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MELALUI SISTEM OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011

HARTINI, UMMI and Hasan, Sofyan and Ibrahim, Zulkarnain (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MELALUI SISTEM OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.

[thumbnail of RAMA_74201_02011181520168_01_front_ref.pdf] Text
RAMA_74201_02011181520168_01_front_ref.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (1MB)
[thumbnail of RAMA_74201_02011181520168_02.pdf] Text
RAMA_74201_02011181520168_02.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (428kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02011181520168_03.pdf] Text
RAMA_74201_02011181520168_03.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (454kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02011181520168_04.pdf] Text
RAMA_74201_02011181520168_04.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (101kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02011181520168_05_ref.pdf] Text
RAMA_74201_02011181520168_05_ref.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (243kB) | Request a copy

Abstract

Berkembangnya hubungan industrial Ketenagakerjaan melalui sistem outsorcing banyak menimbulkan suatu problematika bagi perkembangan pekerja/buruh. Banyak hak-hak pekerja terabaikan oleh perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Selainitu sistem Ketenagakerjaan outsourcing tidak sejalan dengan tujuan dan cita-cita konstitusi Negara Republik Indonesia yang termuat di dalam alinea ke-empat UUD 1945 yaitu : “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila untuk terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang dibahasa dalah mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja melalui sistem outsourcing berdarakan Perundang–Undangan. Metode yang digunakan untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 tidak menyatakan sistem outsourcing sebagai sistem terlarang artinya Putusan tersebut masih melegalkan atau membolehkan sistem Ketenagakerjaan outsourcing hanya saja Mahkamah Konstitusi mensyaratkan ada dua model Ketenagakerjaan outsourcing yaitu dalam model Pertama, Mahkamah Konstitusi mengharuskan pekerja yang bekerja dibidang outsourcing dengan bentuk PKWTT yang apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan mendapatkan pesangon dan tunjungan-tunjangan lain, sedangkan untuk model Kedua perusahaan outsourcing dapat menggunakan PKWT, tetapi harus mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Outsourcing, Pekerja/Buruh, Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Users 13 not found.
Date Deposited: 11 Jul 2019 03:01
Last Modified: 18 Jul 2019 15:12
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/107

Actions (login required)

View Item View Item