Kajian Kelayakan Badan Layanan Umum dan Alternatif Bentuk Penyelenggaraan Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Retnaningsih, Ekowati and Misnaniarti, Misnaniarti and Ainy, Asmaripa (2012) Kajian Kelayakan Badan Layanan Umum dan Alternatif Bentuk Penyelenggaraan Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 15 (01). pp. 20-26. ISSN 1410-6515

[thumbnail of Kajian BLU Jamsoskes Sumsel Semesta]
Preview
Text (Kajian BLU Jamsoskes Sumsel Semesta)
Jurnal_BLU_Jamsoskes.pdf

Download (151kB) | Preview

Abstract

Latar Belakang: Program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumatera Selatan Semesta merupakan sistem jaminan kesehatan yang mengcover seluruh penduduk Sumsel yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Dana penyelenggaraan berasal dari sharing provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengelola pembiayaan Jamsoskes, agar lebih efektif dan efisien dirasakan perlu pengembangan dalam penyelenggarannya. Tujuan: untuk mengetahui kelayakan Badan Layanan Umum(BLU) dan alternatif lain dalam penyelenggaraan Jamsoskes ini. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Unit analisis adalah program Jamsoskes Sumsel Semesta. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan Focus Group Discussion(FGD) dengan menggunakan pedoman. Analisis dilakukan dengan pendekatan content analysis dan analysis for policy. Hasil: Berdasarkan aspek legal diketahui bahwa penyelenggaraan Jamsoskes dalam bentuk BLU tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada, dengan memperhatikan beberapa aspek pengembangan. Selain itu berdasarkan hasil uji materi oleh Mahkamah Kostitusi tahun 2005 diputuskan bahwa UU SJSN tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk dan mengembangkan badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional. Ada 3 alternatif Badan Penyelenggara Jamsoskes yang sesuai dengan UU SJSN antara lain: 1) tetap seperti pengelolaaan sekarang oleh Dinas Kesehatan, 2) menunjuk Bapel yang telah ada yang bersifat nirlaba, 3) dikelola menjadi Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) Simpulan: Penyelenggaraan Jamsoskes dalam bentuk BLU tidak bertentangan dengan UU SJSN. Rekomendasi bagi Pemprov Sumsel agar dapat mempertimbangkan bentuk BLU sebagai Badan Penyelenggara Jamsoskes di masa mendatang dengan tetap memperhatikan payung hukum baik tingkat nasional maupun tingkat daerah. Kata Kunci: Badan Layanan Umum, jaminan kesehatan, badan penyelenggara, undang- undang, aspek legal, nirlaba.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: BLU, Jamsoskes
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: 10-Faculty of Public Health > 13201-Public Health (S1)
Depositing User: Dr. Misnaniarti Misnaniarti
Date Deposited: 17 Oct 2019 08:25
Last Modified: 17 Oct 2019 08:25
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/11055

Actions (login required)

View Item View Item