INGGIHARTI, NONIKA and Hasan, Sofyan and Mardiana, Mardiana (2018) STUDI ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TENTANG WALI ADHAL DALAM SUATU PERKAWINAN. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Preview |
Text
RAMA_74201_02011381520185_0011088209_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Preview |
Text
RAMA_74201_02011381520185_0011088209_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (360kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381520185_0011088209_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (278kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381520185_0011088209_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (118kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381520185_0011088209_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (179kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam perkawinan Indonesia ditemukan adanya permasalahan hokum yaitu mengenai wali yang enggan menikahkan/wali adhak. Wali Adhal adalah Penolakan menikahkan anak perempuan yag berakal dan sudah baliqh dengan laki – laki sepadan dengan perempuan itu. Jika perempuan tersebut telah meminta (kepada walinya) untuk dinikahkan dan masing – masing calon mempelai itu saling mencintai, maka penolakana demikian menurut syara’ dilarang. Namun alasan seorang ayah kandung dikatakan adhal belum diatur dalam peraturan Perundang- Undangan. Peraturan Perundang- Undangan hanya mengatur tentang dasar seorang mempelai waita dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal berdasarkan Pasal 23 KHI dan Undang- Undang Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim. Permohonan yang diajukan ada yang diterima dan menetapkan bahwa ayah kandung pemohon adhal, dan ada permohonan yang ditolak. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai alasan dan dasar hukum seorang ayah kandung dikatakan adhal, dan dasar pertimbangan hakim dalam menerima menolak permohonan penetapan wali adhal.. Metode yang digunakan untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penulisan ini disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim untuk menolak dan menerima permohonan adalah, Hukum Islam, Al – qur’an, Hadits dan Hukum Adat. Seorang wali dapat dikatakan adhal apabila alasan enggannya wali menikahkan tidak patut secara hukum, bertentangan syariat hukum islam, dan hukum adat yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Permohonan Wali Adhal, Wali Adhal |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV835-838 Marriage K Law > K Law (General) > K7157-7179 Marriage. Husband and wife |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs Dies Meirita Sari |
Date Deposited: | 17 Oct 2019 15:19 |
Last Modified: | 17 Oct 2019 15:19 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/11955 |
Actions (login required)
View Item |