PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS

LESTARI, LIDYA HESTI and Ikhsan, Rd.Muhammad and Achmad, Ruben (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.

[thumbnail of RAMA_74201_52081001037.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (73MB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_01_front_ref.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_01_front_ref.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (15MB)
[thumbnail of RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_02.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_02.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (10MB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_03.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_03.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (23MB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_04.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_04.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_05_ref.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_05_ref.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (2MB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_06_lamp.pdf] Text
RAMA_74201_52081001037_0021026805_9990482266_06_lamp.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (23MB) | Request a copy

Abstract

Judul penelitian :Pertanggunjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Abotus Provocatus Criminalis.Adapun menjadi masalah dalam tulisan ini adalah Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab tindak pidana abortus provocatusdan ? Bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku abortus provocatus criminalis. Penelitian bertujuan untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana abortus provocatus dan Untuk mengetahui Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku abortus provocatus. Metode penelitian, ditinjau dan jenisnya penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan kasus (case approach) adalah pendekatan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sebagai sumber data sekunder, yang berupa : Bahan Hukum Primer, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan bahan hukum primer serta Bahan hukum tertier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan, banwa Faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak pidana abortus provocatus bervariasi yaitu : faktor rasa malu di mata keluarga, kerabat dan lingkungan masyarakat, bahwa anak yang dilahirkan tersebut diperolehnya dari hasil hubungan kelamin di luar perkawinan yang sah, alasan kehamilan akibat perkosaan, Alasan kesehatan, kondisi ekonomi juga menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan tindakan pidana abortus provokatus, karena kondisi yang tidak stabil dan memiliki banyak anak akan berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan keluarga. Sanksi pidana bagi pelaku abortus provocatus criminalis sebagai tanggungjawabnya, rata-rata hukuman yang mereka terima sangatlah ringan. Penerapan hukum pidana yang dilakukan sebagai upaya kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana dalam kasus abortus provocatus criminalis pada tersangka adalah dengan mengenakan pasal-pasal dalam KUHP. Hal ini dapat penulis contohkan dengan beberapa kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu : 1. Putusan Mahkamah Agung No. 172. K/Pid.SusV 2008. dengan “ Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan “ dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 2. Putusan Mahkamah Agung No. No. 1559 K/Pid . / 2 010, yang Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah ); 3. Putusan Mahkamah Agung No. 537 K/Pid/2008, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali ada putusan Hakim lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. Adapun saran-saran yang diajukan adalah :Hendaknya pemerintah sering memberikan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai bahaya melakukan Abortus Provocatus Criminalis yang dapat mengakibatkan kematian dan timbulnya kerugian yang dapat diderita si pelaku, baik itu dari segi hukum, sosial, maupun dengan penderitaan fisik dan tekanan perasaan (batin) yang ditujukan kepada si pelaku. Hendaknya aparat penegak hukum khususnya hakim dalam menangani kasus-kasus tindak pidana Abortus Provocatus Criminalis dengan menerapkan ketentuan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau memperberat hukuman terhadap pelaku tindak pidana abortuspropvocatus. Kata kunci : Abortus Provocatus Criminalis, pertanggungjawaban pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Abortus Provocatus Criminalis, pertanggungjawaban pidana
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Mrs. Elly Suryani
Date Deposited: 06 May 2024 05:48
Last Modified: 06 May 2024 05:48
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/143707

Actions (login required)

View Item View Item