KEMALASARI, RAMAWATI and Achmad, Ruben and Yuningsih, Henny (2013) TEMPAT DAN WAKTU TINDAK PIDANA SERTA HUBUNGANYA DENGAN DALUWARSA DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_52081001025.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (39MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001025_9990482266_20053205042_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (13MB) |
|
Text
RAMA_74201_52081001025_9990482266_20053205042_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (12MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001025_9990482266_20053205042_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (13MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001025_9990482266_20053205042_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (763kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001025_9990482266_20053205042_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Hal ini berarti setiap individu harus mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam berlangsungnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hokum yang berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Syarat materilsurat dakwaan harus berisi secara cermat', jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebut tempat dan waktu tindakpidana dilakukan, yang jika syarat itu tidak dipenuhi maka surat dakwaan itu terancam batal demi hukum (143 ayat 3 KUHAP). Dalam Praktik hukum pidana perihal tempat dan waktu tindak pidana , juga penting bagi tersangka atau dakwaan dan penasihat hukum dalam hal menyiapkan dan atau melakukan pembelaanya dengan sebaik-baiknya, khusunya mengenai alibi, serta untuk mengetahui faktor yang dapat mengakibatkan timbulnya daluwarsa dalam kasus pidana. Daluwarsa (lewat waktu/ verjaring) dalam hukum dikenal secara teori maupun dalam prakteknya sebagai lewat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang sehingga jaksa kehilangan hak untuk menuntut suatu perkara pidana. Adapun pengertian dari daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu -waktu mana ditetapkan oleh undang-undang maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut suatu perkara pidana.Dari hasil penelitian terdapat hal hal yang menjadi penyebab dan daluarsa, jangka waktu dari daluwarsa yang telah ditetapkan dalam Pasal 78 KUHP. Daluarsa (lewat waktu/verjaring) memang dikenal dalam hukum, baik dalam teori maupun dalam prakteknya. Pada penelitian ini mengunakan normatif dengan data pendukung berupa wawancara dengan Kompol Djoko Djulianto selaku Kasat Reskrim Po/resta Palembang. Kata kunci : Waktu, Tempat, Daluwarsa
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Waktu, Tempat, Daluwarsa |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 16 May 2024 07:44 |
Last Modified: | 16 May 2024 07:44 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/144140 |
Actions (login required)
View Item |