SUJATMIKO, M. BAMBANG and Ikhsan, Rd. Muhammad and Achmad, Ruben (2012) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENERIMA HIBAH DARI HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_52081001014.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (45MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001014_0021026805_9990482266_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (17MB) |
|
Text
RAMA_74201_52081001014_0021026805_9990482266_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (12MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001014_0021026805_9990482266_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (13MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001014_0021026805_9990482266_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001014_0021026805_9990482266_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, maka perlu di teliti tentang: Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari penerima hibah hasil tindak pidana berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pihak perbankan untuk mencegah terjadinya transaksi uang hasil kejahatan pencucian uang ? Sejalan dengan perkembangan teknologi dan arus dewasa ini banyak bank yang telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang, hal ini dikarenakan sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul suatu aliran dana. Salah satu upaya untuk mengaburkan hasil kejahatan yang menggunakan fasilitas perbankan selain memecahnya dalam beberapa rekening dengan nama pemilik yang sama adalah dengan menghibahkan uang hasil kejahatan tersebut kepada yayasan-yayasan sosial dan orang-orang terdekat seperti yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee terpidana kasus pembobolan rekening nasabah Citibank, yang menghibahkan uang hasil kejahatannya ke rekening suami sirinya, Andhika Gumilang. Judul Skripsi Nama NIM Kata Kunci globlisasi yang pesat di sektor perbankan, Penelitian ini menggunakan pendekatan filsafat, pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan politik hukum. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum penelitian didasarkan kriteria teks yuridis normatif, pemakaian bahasa hukum, dan penerapan hukum konkrit Analisis bahan hukum guna menemukan konsep hukum ideal digunakan menggunakan metode konstruksi hukum dan metode penafsiran hukum. Berdasarkan metode deduktif dan induktifagar dapat ditarik kesimpulan. Pertanggungjawaban pidana penerima hibah harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Langkah-Langkah Pencegahan Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Perbankan Untuk Mencegah Terjadinya Transaksi Uang Hasil Kejahatan Pencucian Uang adalah dengan cara menerapkan know your customerprinciple sebagaima yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Melakukan penundaan terhadap transaksi keuangan sebagaimana dimaksud adalah transaksi keuangan sebagaimana isi ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang penyedia jasa keuangan yang dalam hal ini perbankan wajib untuk menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal terdapat, Transaksi keuangan yang mencurigakan, transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) atau dengan mata uang asing nilainya setara yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja; dan/atau, transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Hibah, Tindak Pidana Pencucian Uang
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Hibah, Tindak Pidana Pencucian Uang |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 05 Jun 2024 08:43 |
Last Modified: | 05 Jun 2024 08:43 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/146255 |
Actions (login required)
View Item |