Tugas dan Tanggung Jawab Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Proses Pendampingan terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Palembang (Similarity)

Lionardo, Andries (2022) Tugas dan Tanggung Jawab Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Proses Pendampingan terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Palembang (Similarity). Turnitin Universitas Sriwijaya.

[thumbnail of Tugas Dan Tanggung Jawab Hukum Lembaga Swadaya  Masyarakat (LSM) Dalam Proses Pendampingan  Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah  Tangga Di Kota Palembang.pdf] Text
Tugas Dan Tanggung Jawab Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Proses Pendampingan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Palembang.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (3MB)

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit, atau penderitaan karena Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan terhadap anak adalah suatu usaha untuk menciptakan kondisi supaya setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Selain itu perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang, kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk dalam bidang hukum. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang mendapatkan kekerasan atau diskriminasi dari pihak manapun. Proses pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Palembang hanya sebatas rujukan-rujukan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palembang. Dalam proses pendampingan maka lembaga swadaya masyarakat hanya berperan sebagai pendamping saja (pengganti orang tua/keluarga) karena lembaga swadaya masyarakat merupakan organisasi non pemerintah dan belum memiliki aturan hukum yang pasti dalam proses pelaksanaan pendampingan.

Item Type: Other
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
Divisions: 07-Faculty of Social and Politic Science > 70201-Communication Science (S1)
Depositing User: Dr Andries Lionardo
Date Deposited: 30 Jun 2024 13:09
Last Modified: 30 Jun 2024 13:09
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/148533

Actions (login required)

View Item View Item