Pemanfaatan dan Pembangunan Pulau-Pulau Kecil Terluar Sebagai Strategi Memperkuat Pertahanan, Keamanan dan Kedaulatan Maritim

Nugraha, Adrian (2023) Pemanfaatan dan Pembangunan Pulau-Pulau Kecil Terluar Sebagai Strategi Memperkuat Pertahanan, Keamanan dan Kedaulatan Maritim. Jurnal Simbur Cahaya, 30 (2). pp. 272-300. ISSN 14110-0614

[thumbnail of Artikel Simbur Cahaya_Adrian Nugraha.pdf] Text
Artikel Simbur Cahaya_Adrian Nugraha.pdf - Published Version

Download (375kB)

Abstract

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang kaya akan sumber daya laut dan memiliki wilayah maritim yang strategis serta puluhan pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan dengan negara tetangganya. Melimpahnya potensi sumber daya wilayah negara ini menuntut pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar melalui peningkatan ekonomi dan investasi. Selain itu, penetapan batas laut berdasarkan hukum internasional dan nasional merupakan tanggung jawab negara dalam menjaga kedaulatan dan memaksimalkan potensi pulau-pulau kecil terluar. Artikel ini membahas pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau kecil terluar untuk mengantisipasi pelanggaran wilayah Republik Indonesia dengan memperkuat kedaulatan maritim. Tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar Indonesia antara lain rentannya pelanggaran wilayah dari sisi pertahanan dan keamanan, kurangnya pemanfaatan potensi ekonomi wilayah pulau-pulau kecil, terbatasnya aksesibilitas masyarakat, serta kurangnya pengembangan ekosistem hayati. Solusi penelitian ini menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar Indonesia dapat dilakukan dengan strategi memaksimalkan kerja sama maritim, memperkuat pertahanan dan keamanan, serta mempercepat perekonomian nasional. Pembangunan pulau-pulau kecil terluar Indonesia dalam rangka memperkuat kedaulatan negara memerlukan berbagai aspek penunjang, yaitu aspek ekonomi, pertahanan, keamanan, dan hukum.

Item Type: Article
Additional Information: Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1150-1231 Maritime law
K Law > K Law (General) > K7051-7054 International unification, approximation, and harmonization
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Mr Adrian Nugraha
Date Deposited: 02 Sep 2024 04:27
Last Modified: 02 Sep 2024 04:27
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/155689

Actions (login required)

View Item View Item