RIZKI, DEVI ARDILLAH and Pettanasse, Syarifuddin and Albariansyah, Hamonangan (2013) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN PUTUSAN BEBAS TIDAK MURNI (NIETZUIVERE VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PENCURIAN (PUTUSAN MA NO. 653K/PID/2011 DAN PUTUSAN MA NO. 422K/PID/2003). Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_02091001015.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (62MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02091001015_02003100144_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (20MB) |
|
Text
RAMA_74201_02091001015_02003100144_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (15MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02091001015_02003100144_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (22MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02091001015_02003100144_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (938kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02091001015_02003100144_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02091001015_02003100144_06_lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Pencurian adalah tindak pidana pencurian yang dimana diatur dalam Pasal 362 dan 365 KUHP, Penjatuhan pidana di berikan oleh Hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili. Wewenang Hakim utamanya adalah mengadili yang meliputi kegiatan-kegiatan menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan dalam suatu perkara. Jaksa dapat mengajukan kasasi tetapi tidak terhadap putusan bebas (Vrijspraak), dalam praktik jaksa/penuntut umum sering mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas. Melihat dari, ketentuan yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP tidak dapat mengajukan kasasi terhadp putusan bebas, tetapi setelah keluarnya Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M;14-PW. 07. 03 Tahun 1983 Kebebasan hakim yang berdasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu Lhidang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 tahuni 999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah lagi dalam Undang-Undang No 04 Tahun 2004 jo. UndangUndang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam hal memberi putusan, Hakim tentunya mempunyai alasan-alasan atau dasar-dasar yang menjadi landasan bagi Hakim. Dasar tersebut dapat dilihat dari setidaknya 2 (dua) Alat Bukti yang diatur pada Pasal 183 KUHAP dan barang bukti serta dilihat dari dasar yang menjadi hal pemberat atau peringan sehingga hal tersebut dapat dijadikan keyakinan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Putusan yang diberikan terhadap terpidana tentunya juga harus dikaitkan pada teori tujuan pemidanaan dimana berupa teori Absolut, Teori relatif, dan Teori Gabungan. Kata Kunci : Pencurian, Bebas Tidak Mumi, Teori tujuan Pemidanaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencurian, Bebas Tidak Mumi, Teori tujuan Pemidanaan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 23 Aug 2024 04:29 |
Last Modified: | 23 Aug 2024 04:29 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/155906 |
Actions (login required)
View Item |