ISTIYAN, FAJAR and Ariman, M.Rasyid and Albarianysah, Hamonangan (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM UNJUK RASA. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_52081001079.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (48MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001079_02003100144_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (13MB) |
|
Text
RAMA_74201_52081001079_02003100144_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (11MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001079_02003100144_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (19MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001079_02003100144_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001079_02003100144_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001079_02003100144_06_lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan Demokrasi Pancasila, Negara yang bebas menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dalam Peraturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, sebab masyarakat bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan, tulisan maupun unjuk rasa, sehingga pada waktu melakukan unjuk rasa wajib melakukan pemberitahuan terhadap kepolisian 3 x 24 jam sebelum melakukan unjuk rasa, setelah menerima surat pemberitahuan kepolisian akan mengelurkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan kepada unjuk rasa, instansi yang berada dilokasi unjuk rasa dan Satuan Pengendali Massa, jika terjadi unjuk rasa yang anarkis maka polisi wajib melakukan pengamanan yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, pengunjuk rasa mengalami kekerasan oleh polisi maka pengunjuk rasa dapat melaporkan polisi tersebut dengan membuat Surat Pengaduan Masyarakat kepihak kepolisian dan melaporkan kepada bagian pelayanan dan pengaduan dikantor polisi, setelah itu akan ditindak lanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi jika terdapat unsur pidana maka berkas akan diberikan kepada Badan Reserse dan Kriminal yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan di pengadilan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia , sedangkan terdapat unsur pelanggaran (kode etik profesi dan disiplin) maka berkas akan diberikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kata Kunci: Unjuk Rasa, Korban, Polisi, Kekerasaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Unjuk Rasa, Korban, Polisi, Kekerasaan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 24 Sep 2024 01:46 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 01:46 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/157707 |
Actions (login required)
View Item |