PRATAMA, LANGGA WIRA and Gofur, Abdullah and Nashriana, Nashriana (2011) ANALISIS YURIDIS USIA MINIMUM ANAK NAKAL (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1/PUU-VIII/2010). Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_52061001007.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (67MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52061001007_0009126103_20093603006_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (15MB) |
|
Text
RAMA_74201_52061001007_0009126103_20093603006_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (16MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52061001007_0009126103_20093603006_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (34MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52061001007_0009126103_20093603006_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (794kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52061001007_0009126103_20093603006_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (2MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52061001007_0009126103_20093603006_06_lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (608kB) | Request a copy |
Abstract
Upaya-upaya perlindungan anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang harus telah dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipai secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga bagi anak pelaku tindak pidana (Anak Nakal), perlindungan hukum secara komprehensive telah dilakukan setelah diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun dalam tataran normatif ternyata ketentuan usia minimum anak dalam mpertanggungjawabkan perbuatannya dianggap terlalu rendah, yaitu minimal usia 8 (delapan) tahun. Oleh sebab itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor l/PUU-VIII/2010 yang kemudian menerima pengajuan tersebut. Karena itu, pertanyaan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 1/PUU-VI11/2010 terutama menyangkut usia minimum anak nakal, dan Apa implikasi hukum setelah diterbitkannya putusan tersebut terutama menyangkut stelsel sanksi bagi anak nakal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder belaka. Pendekatan juga dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (Statuta approach), dan pendekatan Perbandingan (Comparative approach). Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. i/PUU-VIIl/2010 terutama menyangkut usia minimum anak nakal, yang menyebutkan ffasa “..8 (delapan) tahun.” dimaknai menjadi “...12 (duabelas) tahun...” dilandaskan baik dari persepktifsejarah hukum, dokumen internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maupun berlandaskan pada komparasi pengaturan yang ada di negara lain, dan dari sudut psikososial. Kemudian, Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. l/PUU-VUI/2010 terutama me menyangkut usia minimum anak nakal, yang menyebutkan ffasa “..8 (delapan) tahun.” dimaknai menjadi “...12 (duabelas) tahun...” dilandaskan baik dari persepktif sejarah hukum, dokumen internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maupun berlandaskan pada komparasi pengaturan yang ada di negara lain. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa dari sudut psikososial bahwa usia 8 (delapan) tahun adalah usia yang terlalu rendah bagi anak untuk memahami arti dari tindakannya tersebut. Key Word: Usia Minimum, AnakNakal
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Usia Minimum, AnakNakal |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 30 Sep 2024 01:36 |
Last Modified: | 30 Sep 2024 01:36 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/158091 |
Actions (login required)
View Item |