SINUHAJI, BEFRI O. and Pettanasse, Syarifuddin and Ikhsan, Rd. Muhammad (2014) PELAKSANAAN PASAL 98 SAMPAI 101 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA. Undergraduate thesis, University of Sriwijaya.
Text
RAMA_47201_02081001157.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (640kB) | Request a copy |
|
Preview |
Text
RAMA_47201_02081001157_ 0014125402_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (363kB) | Preview |
Text
RAMA_47201_02081001157_ 0014125402_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (261kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_47201_02081001157_ 0014125402_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (382kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_47201_02081001157_ 0014125402_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (94kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_47201_02081001157_ 0014125402_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (160kB) | Request a copy |
Abstract
Pengaturan hukum Indonesia, korban selalu menjadi pihak yang dirugikan. Selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekonstruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. KUHAP sebagai hukum pidana formil mengatur tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Cara ini dapat dipakai korban untuk memperjuangkan haknya untuk mendapat ganti kerugian yang dideritanya akibat suatu tindak pidana. Masalah ganti rugi tunduk pada hukum perdata, oleh karenanya peradilan yang berwenang untuk memeriksa gugatan ganti rugi ini adalah peradilan perdata dengan Hakim Perdata. Sedangkan KUHAP mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan pidana. Tetapi dengan adanya hubungan positif pada Pasal 98 KUHAP yang menggabungkan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidananya dalam waktu yang bersamaan. Gugatan ganti kerugian tersebut diajukan kepada ketua majelis hakim sebelum penuntut umum membacakan tuntutan atau dalamperadilan cepat sebelum hakim membacakan putusan. Penggabungan perkara ganti kerugian ini akan diperiksa dan diputus bersamaan dengan perkara pidana yang bersangkutan, dan akan memiliki kekuatan hukum tetap apabila perkara pidananya memiliki kuatan hukum tetap. Tujuan dari penggabungan perkara ganti kerugian ini adalah untuk mencapai asas peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya murah. Kendala-kendala dalam penggabungan gugatan ganti kerugian ini adalah masalah eksekusi dari pihak terdakwa, dan jenis kerugian yang bisa dimintakan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Sehingga kurang memenuhi kepuasan korban dalam menuntut ganti kerugian
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penggabungan Perkara, Gugatan, Ganti Kerugian |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K5000-5582 Criminal law and procedure K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 20 Nov 2019 08:12 |
Last Modified: | 27 Nov 2019 06:10 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/17381 |
Actions (login required)
View Item |