Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Keuangan BUMN Persero

Irsan, Irsan (2014) Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Keuangan BUMN Persero. Other. -, -. (Unpublished)

[thumbnail of Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Keuangan BUMN Persero]
Preview
Text (Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Keuangan BUMN Persero)
KEWENANGAN_BPK_DALAM_PEMERIKSAAN_KEUANGAN_BUMN.pdf

Download (710kB) | Preview

Abstract

Pengertian keuangan negara yang luas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, secara ideal akan sangat menjanjikan bagi upaya penyelamatan keuangan negara dari penyimpangan, namun menjadi persoalan, ketika dikorelasikan dengan ketentuan perundang-undangan lain. Penetapan dan pengesahan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN telah menciptakan iklim kontradiktif dan menimbulkan polemik status keuangan negara di lingkungan BUMN baik dari sisi kepemilikan maupun pengelolaan dan pengawasannya. BPK yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pada BUMN saat ini dipermasalahkan oleh Forum BUMN dan Centre for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) melalui uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap UUD 1945. Padahal terciptanya BUMN adalah bagian dari negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tetap bisa dilakukan walaupun sudah ada Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Jika ?kekayaan yang dipisahkan? ke BUMN tidak lagi masuk dalam pengertian keuangan negara, maka akan menimbulkan lebih banyak lagi kerugian negara. Terakhir, terkait dengan kekhawatiran BUMN dengan UU Tindak Pidana Korupsi, yang harus dibenahi adalah pemahaman aparat penegak hukum mengenai Stipulatif peraturan perundang-undangan keuangan negara. Kata Kunci: BPK, BUMN, Keuangan Negara.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: meria meri meri
Date Deposited: 21 Nov 2019 13:33
Last Modified: 21 Nov 2019 13:33
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/17581

Actions (login required)

View Item View Item