Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability

Utama, Meria Meria and Samawati, Putu Putu and Irsan, Irsan (2010) Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability. Simbur Cahaya, XV (41). pp. 1703-1728. ISSN 14110-0614

[thumbnail of Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability]
Preview
Text (Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability)
Caver_Jurnal_Kajian_Hukum_Kontrak_Internasional_&_Nasional.pdf

Download (894kB) | Preview
[thumbnail of Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability]
Preview
Text (Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability)
Daftar_Isi_Kajian_Hukum_Kontrak_Internasional_&_Nasional.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability]
Preview
Text (Kajian Hukum Kontrak Internasional dan Nasional Indonesia Terhadap Letter of Intent (LoI) Sebagai Pre-Contractual Liability)
Abstrak_Kajian_hukum_Kontrak_Internasional_&_Nasional.pdf

Download (689kB) | Preview

Abstract

Memmorandum of Understanding memiliki dua versi pendapat mengenai kekuatan hukumnya, dimana pendapat yang pertama menyebutkan bahwa Mou hanya mempunyai kekuatan mengikiat secara moral suatu gentlement agreement, maksudnya kekuatan mengikatnya sesuatu memmorandum of Understanding tiudak sama dengan perjanjian biasa, sunnguhpun Memmorandum of Understanding dibuat bentuk yang paling kuat, seperti dengan akta notaris sekalipun (tetapi dalam praktik jarang Memmorandum of Understanding jarang dibuat secara notarial), hanya sebatas pengikatan moral belaka, dalam arti tidak enforcable secara hukum, dan pihak yang wanprestas, misanya tidak dapat diganggu gugat ke pengadilan. sebagai ikatan moral, tentu jiwa wanprestasi dia dianggap tidak bermoral, dan ikut jauh repotasinya dikalangan bisnis. Pandangan kedua berpendapat bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya lisan atau tertulis, pendek atau panjang, lengkap atau detail ataupun hanya diatur pokok-pokoknya saja, tetapsaja merupakan perjanjian dan karenanya mempunyai kekuatan mengikat seperti layaknya suatu perjanjian, sehingga seluruh ketentuan pasal-pasal tentang hukum perjanjian telah bisa diterapkan kepadanya. Bentuk Mou pada dasarnya tidak memiliki standard, akan tetapi ditentukan oleh para pihak sendiri. Akan tetapi biasnya bentuk dasar Mou adalah titel Memmorandum of Understanding; pembukaan Memmorandum of Understanding; para pihak yang membuat Memmorandum of Understanding; Substansi Memmorandum of Understanding; dan yang terakhir adalah penutup. Kata kunci : Memmorandum of Understanding. letter of Intent, Hukum Kontrak.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: meria meri meri
Date Deposited: 21 Nov 2019 13:32
Last Modified: 21 Nov 2019 13:32
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/17602

Actions (login required)

View Item View Item