KARTEL TARIF SMS OFF-NET (SHORT MASSAGE SERVICE) ANTAR OPERATOR SELULAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR : 5 TAHUN 1999 (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR:26/KPPU-L/2007)

Turatmiyah, Sri Sri and Idris, Idris Akhmad (2010) KARTEL TARIF SMS OFF-NET (SHORT MASSAGE SERVICE) ANTAR OPERATOR SELULAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR : 5 TAHUN 1999 (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR:26/KPPU-L/2007). Simbur Cahaya Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Unsri, XV (41). pp. 1623-1648. ISSN 14110-0614

[thumbnail of Cover Jurnal Simbur Cahaya]
Preview
Text (Cover Jurnal Simbur Cahaya)
COVER_8.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_ISI_8.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_ISI_8.pdf

Download (786kB) | Preview
[thumbnail of KARTEL_TARIF_SMS_OFF_simbur_cahaya_Januari_2010.pdf]
Preview
Text
KARTEL_TARIF_SMS_OFF_simbur_cahaya_Januari_2010.pdf

Download (190kB) | Preview
Official URL: http://fh.unsri.ac.id/

Abstract

Penelitian tentang kartel tarif SMS (Short Message Service) antar operator seluler dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999 (analisis Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007, sebagai keputusan KPPU tentang perkara Kartel SMS off-net (lintas operator seluler). Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik kartel dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu: a) harga, b) produk dan c) wilayah pemasaran. Akibat dari perjanjian kartel adalah terciptanya praktek monopoli oleh pelaku usaha. Factor-faktor penyebab kartel melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, industri telekomunikasi seluler ditandai dengan masuknya bebeapa operator baru, dengan harga layanan SMS off-net berkisar Rp. 250-350. Tim Pemeriksa menemukan klausula penetapan harga SMS tidak boleh lebih rendah dari Rp. 250,-.dimasukan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Selanjutnya Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) mengeluarkan surat agar semua anggota ?membatalkan kesepakatan harga?. Tetapi KPPU menyatakan tidak adanya perubahan harga SMS off-net yang signifikasi di pasar. Harga tidak berubah dan hanya berkisar Rp. 250,- per SMS, ongkos produksi satu SMS hanya berkisar Rp. 70,- saja. Sidang Majelis KPPU Nomor: 26/KPPU-L/2007 memutuskan ke 6 (enam) operator PT. Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Bakrie Telcom, PT Mobile 8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersalah karena terlibat dalam Kartel SMS. Kata Kuci: Kartel, SMS off-Net, KPPU.

Item Type: Article
Additional Information: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Inderalaya Jl.Raya Palembang Prabumulih KM 32 Inderalaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30662 Tlp.0711-580063 Fax.0711-581179
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Sri Turatmiyah
Date Deposited: 25 Nov 2019 06:52
Last Modified: 25 Nov 2019 06:52
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/18140

Actions (login required)

View Item View Item