PERANAN INFORMED CONSENT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MALPRAKTIK

BEGUNA, PRATIWI and Achmad, Ruben and Ikhsan, Muhammad (2014) PERANAN INFORMED CONSENT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MALPRAKTIK. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.

[thumbnail of RAMA_74201_02101401002_0002095502_01_front_ref.pdf]
Preview
Text
RAMA_74201_02101401002_0002095502_01_front_ref.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (312kB) | Preview
[thumbnail of RAMA_74201_02101401002_0002095502_02.pdf] Text
RAMA_74201_02101401002_0002095502_02.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (167kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02101401002_0002095502_03.pdf] Text
RAMA_74201_02101401002_0002095502_03.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (168kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02101401002_0002095502_04_ref.pdf] Text
RAMA_74201_02101401002_0002095502_04_ref.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (174kB) | Request a copy

Abstract

Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara prosedural upaya paksa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP yaitu tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Persoalan pokok dari skripsi ini adalah tentang bagaimana pengaturan upaya hukum terhadap putusan praperadilan serta apa dasar pertimbangan hakim mahkamah agung dalam menerima permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding karena Pasal 83 ayat (2) KUHAP sudah dicabut melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 65/PUUIX/ 2011, kemudian kasasi dilarang dalam Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sedangkan untuk Peninjauan kembali yang sampai saat ini belum ada pengaturannya juga seharusnya tidak dapat dilakukan. Dasar pertimbangan hakim MA dalam putusan No: 59/PK/Pid/2006 dan No:136/PK/Pid/2006 yang membolehkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut telah salah dalam melakukan penerapan hukum, sedangkan dalam putusan MA No:152/PKPid/2010 Mahkamah Agung sangat memperhatikan aspek yuridis sehingga menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan. Inkonsistensi Mahkamah Agung menyebabkan ketidakpastian hukum dan tentu dapat mengakibatkan turunnya kewibawaan Mahkamah Agung itu sendiri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: praperadilan, upaya hukum, peninjauan kembali, mahkamah agung
Subjects: K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Users 2701 not found.
Date Deposited: 27 Nov 2019 08:25
Last Modified: 27 Nov 2019 08:25
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/18768

Actions (login required)

View Item View Item