Rasyid, Muhamad (2010) ANALISIS HUKUM RETROSESI DALAM PERJANJIAN REASURANSI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. Simbur Cahaya Majalah Ilmiah Fakultas Hukum, XV (41). pp. 1519-1542. ISSN 14110-0614
Preview |
Text
Cover.pdf Download (864kB) | Preview |
Preview |
Text
Analisis_Hukum_.pdf Download (11MB) | Preview |
Abstract
Adanya peranan reasuransi yang mempunyai jangkauan luas memungkinkan perusahaan asuransi makin mengembangkan fungsinya sebagaimana seharusnya, sesuai dengan posisinya sebagai penanggung pertama. Perusahaan reasuransi sendiri sesungguhnya secara riil juga mempunyai resiko, disamping resikonya sendiri, juga resiko yang telah ia terima sendiridari perusahaan asuransi (ceding company). Perusahaan asuransi dapat pula melimpahkan resikonya itu pada perusahaan reasuransi lain. Kegiatan semacam itu disebut retrosesi (Retrocession). Jadi retrosesi itu adalah reasuransi dari reasuransi. Berdasarkan hal tersebut maka ada beberapa permasalahan yang perlu dikaji yaitu : 1) Bagaimana gambaran dan keadaan yang sebenanrnya terjadi dan berlaku terhadap retrosesi dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang? 2) Sejauhmanakah tanggungjawab perusahaan reasuransi terhadap reasuransi dari reasuransi (retrosesi) jika terjadi kerugian dari peristiwa yang tidak pasti/evenemen?. Retrosesi merupakan suatu cara yang dipakai oleh reasuradir (penanggung kedua)untuk mendistribusikan resiko-resiko yang dipikulnya dengan jalan menyerahkan semua atau sebagian dari resiko-resiko tersebut kepada reasuradir ketiga (penanggung ketiga) dengan tujuan mengurangi jumlah kerugian yang mungkin akan diderita oleh penanggung kedua tersebut. Perusahaan asuransi secara bersamaan harus mencapai suatu keseimbangan yang wajar antara mengejar produktivitas dan keuntungan dengan kemampuan penampungan resiko yang wajar pula, agar tetap dalam batas tanggung jawabnya sebagai pihak dalam perjanjian asuransi. Salah satu cara efektif untuk mencapai keseimbangan yang wajar ialah dengan cara reasuransi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama, dengan sadar menyelenggarakan reasuransi dengan maksud untuk dua hal utama ialah mengalihkan resiko yang menyebarkan resiko pada pihak lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan reasuransi ialah untuk meniadakan konsentrasi resiko yang sudah ada ata yang akan ada. Bentuk pemberian perlindungan dan fasilitas yang diberikan oleh reasuransi pada hakikatnya adalah sama dengan perlindungan dan fasilitas yang diberikan oleh asuransi. Pada reasuransi, perlindungan atau proteksi dan fasilitas diberikan oleh perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang kepada nasabahnya yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama. Kata Kunci : Retrosesi, reasuransi, perusahaan dan resiko.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | retrosesi, reasuransi, perusahaan dan resiko |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Dody Nopriansyah MbuL |
Date Deposited: | 03 Dec 2019 05:29 |
Last Modified: | 03 Dec 2019 05:29 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19561 |
Actions (login required)
View Item |