Gross Violations of Human Rights: Praktik Pengadilan HAM Internasional dan Putusa Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Nurhidayatuloh, Nurhidayatuloh (2015) Gross Violations of Human Rights: Praktik Pengadilan HAM Internasional dan Putusa Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Simbur Cahaya, XXII (2). pp. 4319-4343. ISSN 14110-0614

[thumbnail of COVER_6.pdf]
Preview
Text
COVER_6.pdf

Download (867kB) | Preview
[thumbnail of ISI_5.pdf]
Preview
Text
ISI_5.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Istilah "gross violations of human rights" muncul pertama kali pada Resolusi 8 (Maret 1967) oleh Komisi HAM PBB (UN Commission of Human Rights). Namun dalam perkembangannya, istilah ini digunakan secara lidak konsisten, scpcrti: serious violations, grave violations, systematic violations dan istilah lain tanpa menunjukkan pcrbedaannya yang mendasar. Cross violations of human rights, di Indonesia, seringkali disa makan dengan "pelanggaran HAM yang berat" dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Meskipun istilah ini secara literal identik, akan tetapi masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda. Dalam tulisan ini akan dibahas lebih Ian jut mengenai praktik pengadilan HAM internasional dalam menggunakan dan mendefinisikan kata gross violations of human rights dan praktik di Indonesia. Pengadilan HAM Internasoinal dimaksud adalah Pengadilan HAM Regional kawasan, seperti: European Court of Human Rights, Inter-American Court of Human Rights dan African Court of Human and Peoples' Rights dan membandingkannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membahas persoalan gross violations of human rights. Hasil dari penelitian ini adalah dalam praktik di pengadilan HAM Internasional, selain menggunakan istilah yang berbeda, juga menerapkan syarat-syarat yang berbeda pula. Di satu sisi, pada saat Inter-American Court of Human Rights dan African Court of Human and Peoples' Rights mensyaratkan adanya korban yang masif unluk dapat dikategorikan sebagai serious violations, di sisi lain European Court of Human Rights sudah meixerapkan serious violations pada pelanggaran yang korbannya hanya individu. Namun demikian, Pengadilan HAM internasional sepakal melctakkan tanggung jawab negara pada serious violations of human rights. Di Indonseia, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi penulis juga menemukan istilah yang tidak konsisten unluk menyebuikan antara gross violations of human rights, extra ordinary crimes dan the most serious crimes of international concern.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Gross violations of human rights, Pengadilan HAM Internasional dan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Dody Nopriansyah MbuL
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:04
Last Modified: 04 Dec 2019 03:04
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19586

Actions (login required)

View Item View Item