Ibrahim, Zulkarnain (2013) Hukum Pengupahan yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis terhadap Teori Upah Teladan). Masalah-masalah Hukum, 42 (2). pp. 292-301. ISSN 2086-2695
Preview |
Text
cover_13.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
isi_12.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Kebahagian sosial yang kita sebut sebagai keadilan dapat kita temukan di dalam masyarakat. Keadilan berarti dalam teori pengupahan, kita tahu bahwa keadilan tidak terjadi dalam dunia nyata. Karena pengupahan tergantung secara sepihak oleh pengusaha tanpa tawar menawar dengan pekerjaan yang mana dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kecukupan hidup meraka. Pada saat yang bersamaan, pengusaha hidup berlebihan. di dalam kehidupan nyata, teori-teori lainnya seperti teori upah etika, teori upah teladan harus diimplementasikan dalam sistem pemerintahan mengenai pengupahan dan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja sangat melengkapi setiap pihak antara pekerja dan perusahaan mereka, karena teori ini didasarkan atas kemanusiaan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengusaha, tenaga kerja, upah teladan |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Dody Nopriansyah MbuL |
Date Deposited: | 04 Dec 2019 12:38 |
Last Modified: | 04 Dec 2019 12:38 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19599 |
Actions (login required)
View Item |