Hukum Pengupahan yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis terhadap Teori Upah Teladan)

Ibrahim, Zulkarnain (2013) Hukum Pengupahan yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis terhadap Teori Upah Teladan). Masalah-masalah Hukum, 42 (2). pp. 292-301. ISSN 2086-2695

[thumbnail of cover_13.pdf]
Preview
Text
cover_13.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of isi_12.pdf]
Preview
Text
isi_12.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kebahagian sosial yang kita sebut sebagai keadilan dapat kita temukan di dalam masyarakat. Keadilan berarti dalam teori pengupahan, kita tahu bahwa keadilan tidak terjadi dalam dunia nyata. Karena pengupahan tergantung secara sepihak oleh pengusaha tanpa tawar menawar dengan pekerjaan yang mana dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kecukupan hidup meraka. Pada saat yang bersamaan, pengusaha hidup berlebihan. di dalam kehidupan nyata, teori-teori lainnya seperti teori upah etika, teori upah teladan harus diimplementasikan dalam sistem pemerintahan mengenai pengupahan dan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja sangat melengkapi setiap pihak antara pekerja dan perusahaan mereka, karena teori ini didasarkan atas kemanusiaan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pengusaha, tenaga kerja, upah teladan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Dody Nopriansyah MbuL
Date Deposited: 04 Dec 2019 12:38
Last Modified: 04 Dec 2019 12:38
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19599

Actions (login required)

View Item View Item