Kontroversi Kasus Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dalam Kasus Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Versi

Novera, Arfianna and Turatmiyah, Sri and Flambonita, Suci (2009) Kontroversi Kasus Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dalam Kasus Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Versi. In: Laporan Penelitian.

[thumbnail of Cover Kontroversi]
Preview
Text (Cover Kontroversi)
2016_03_16_14_07_41.pdf

Download (262kB) | Preview
[thumbnail of Isi Kontroversi]
Preview
Text (Isi Kontroversi)
kontroversi.pdf

Download (11MB) | Preview

Abstract

Penelitian dengan judul Kontroversi Kasus Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Versi UU ITE) dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normative dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Penelitian ini berawal dari kasus Prita Mulyasari yang menyampaikan kelemahan terhadap pelayanan sebuah RS Omni Internasional melalui media internet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUITE, serta perlindungan baik yang diberikan kepada pengguna internet (netter dan blogger). Setelah dilakukan penelitian diperoleh hasil bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUITE harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal anatar perbuatan dengan ketidakjelasan ukuran dan makna. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUITE bertentangan bahwa negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UUITE bertentangan dengan prinsip konstitusional dalam Pasal 28E ayat (2), ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Perlindungan bagi pihak pengguna internet (netter dan blogger) dalam UUITE ada sebuah lembaga atau badan yang berfungsi sebagai lembaga legislasi yaitu lembaga untuk menjamin perlindungan data dan informasi dikenal dengan istilah ?penyelenggara tanda tangan elektronik?. Juga dalam Pasal 10 UUITE disebutkan adanya dengan Lembaga Sertifikasi Keandalan. Kedua lembaga tersebut dapat berperan dan bertanggung jawab dalam perlindungan baik data atau informasi maupun perlindungan konsumen yang melakukan transaksi melalui media internet. Kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UUITE bertnetangan dengan prinsip konstitusional dan prinsip Negara hukum. Oleh sebab itu disarankan untuk menjamin adanya perlindungan konsumen dan perlindungan data atau informasi pada transaksi elektronik, perlu dibentuk lembaga atau badan yang berfungsi sebagai lembaga legislasi. Kata Kunci : Pencemaran nama baik, netter, blogger.

Item Type: Conference or Workshop Item (Other)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Dody Nopriansyah MbuL
Date Deposited: 04 Dec 2019 12:40
Last Modified: 04 Dec 2019 12:40
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19625

Actions (login required)

View Item View Item