Yuningsih, Henny (2013) Pembuktian Noodweer pada tindak pidana pembunuhan. In: Dipa FH UNSRI.
Preview |
Text
Cover_12.pdf Download (4MB) | Preview |
Preview |
Text
ISI_(Pembuktian_Noodweer_pada_tindak_pidana_pembunahan).pdf Download (483kB) | Preview |
Abstract
Noodweer merupakan istilah dalam hukum pidana tentang pembelaan yang dilakukan seseorang dalam keadaan yang sangat memaksa, di dalam KUHP noodweer diatur pada Pasal 49 KUHP. Untuk dapat dikatakan noodweer maka harus memenuhi beberapa syarat yaitu harus ada serangan, harus ada pembelaan yang bersifat mendesak. Kejadian noodweer, walaupun tindakannya itu akan merugikan penyerang, tetapi justru tindakan petindak dalam hal ini pihak yang diserang itu adalah untuk membela diri dari tindakan merugikan dari penyerang, oleh kepatutan selaku manusia dibenarkan oleh undang-undang atau sifat melawan hukumnya ditiadakan. Hal ini dikarenakan sifat melawan hukum (tindakan) itu ditiadakan, maka pidana kepada petindak pun ditiadakan.Di dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan ?alasan penghapus pidana?.Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka menggunakan penelitianhukum empiris. Istilah lain yang dipakai untuk penelitian ini adalah penelitian indoktriner atau hukum sosiologi dan dapat juga disebut dengan penelitian lapangan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan cara menguraikan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan petunjuk di dalam persidangan, dan dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam keadaan seperti apa perbuatan itu dilakukan. Apabila perbuatan tersebut terdakwa lakukan karena ?pembelaan terpaksa yang melampaui batas/noodweerexces? yang mana alasan tersebut adalah merupakan alasan pemaaf yang menyebabkan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana, maka dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan ?lepas dari segala tuntutan hukum /onslag van recht vervolging?. Sementara itu adapun hal-hal yang menjadi kendala dalam pembuktian noodweer adalah keterangan saksi yang berbelit-belit dan adanya keterangan terdakwa yang berbeda pada saat penyidikan dengan keterangan pada saat di pengadilan
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Noodweer, Tindak Pidana Pembunuhan |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Dody Nopriansyah MbuL |
Date Deposited: | 06 Dec 2019 02:58 |
Last Modified: | 06 Dec 2019 02:58 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19657 |
Actions (login required)
View Item |