Yuningsih, Henny (2014) Penerapan Alasan Penghapus Pidana pada Putusan Hakim. In: Seminar Kenaikan Pangkat / Golongan.
Preview |
Text
Cover_16.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
isi_12.pdf Download (308kB) | Preview |
Abstract
Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Pada Putusan Mahkamah Agung No. 1850 K/Pid/2006, hakim menerapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, dalam hal ini Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan, tetapi kepadanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Dan pada Putusan Mahkamah Agung No. 103 K/Pid/2012, hakim menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, terdakwa ini telah melakukan perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut dikarenakan adanya serangan yang dilakukan secara seketika, yang melawan hukum, yaitu serangan yang mengancam keselamatan jiwa
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Alasan Penghapus Pidana, Putusan Hakim |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Dody Nopriansyah MbuL |
Date Deposited: | 06 Dec 2019 02:58 |
Last Modified: | 06 Dec 2019 02:58 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19661 |
Actions (login required)
View Item |