EVALUASI FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN ALOKASI DANA DESA (ADD)DI KABUPATEN BANYUASIN BERDASARKAN PERBUP BANYUASIN NO. 1 DAN NO.2 TAHUN 2016 UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Gozali, Efva Octavina Donata and Tharika, Riska (2017) EVALUASI FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN ALOKASI DANA DESA (ADD)DI KABUPATEN BANYUASIN BERDASARKAN PERBUP BANYUASIN NO. 1 DAN NO.2 TAHUN 2016 UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Prosiding Seminar Nasional Administrasi Negara FIS UNP 2017 "Tantangan dan Prospek Administrasi Publik Dalam Mencapai Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada Tahun 2030". pp. 166-181. ISSN 978-602-50700-0-6

[thumbnail of EVALUASI_FAKTOR_YANG_MEMPENGARUHI_PENETAPAN_ALOKASI_DANA_DESA_(ADD)_DI_KABUPATEN_BANYUASIN.pdf]
Preview
Text
EVALUASI_FAKTOR_YANG_MEMPENGARUHI_PENETAPAN_ALOKASI_DANA_DESA_(ADD)_DI_KABUPATEN_BANYUASIN.pdf

Download (448kB) | Preview

Abstract

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi penetapan alokasi anggaran dana desa (ADD) dengan mengambil sampel PERBUP Kab. Banyuasin No.1 Tahun 2016 sebagai pemenuhan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2) mengetahui kesiapan pemerintah desa dalam pengelolaan mandiri Alokasi Dana Desa tersebut (3) memberikan saran tindak terhadap atas implikasi UU No. 6 Tahun 2014 terhadap PERBUP yang telah disusun oleh Kab. Banyuasin. Dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis literatur berdasarkan dari data anggaran pada PERBUD No.2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penetapan alokasi anggaran dana desa (ADD) Kab. Banyuasin disusun berdasarkan beberapa faktor seperti : (1) Penggunaan dasar acuan hukum PMK No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, (2) Secara garis besar desa telah mengikuti aturan Undang-Undang Desa (3) Pemerintah harus melakukan pemeriksaan, pengawasan serta evaluasi dalam pelaksanaan Akuntabilitas dan Transparasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir terjadinya korupsi ADD di pemerintahan desa.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: UU No. 6 Tahun 2014, PERBUP Kab. Banyuasin No.1 dan No. 2 Tahun 2016, Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Dana Desa (ADD)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory > HB1-3840 Economic theory. Demography
Divisions: 01-Faculty of Economics > 62201-Accounting (S1)
Depositing User: Mrs Efva Octavina Donata Gozali
Date Deposited: 20 Jan 2020 07:19
Last Modified: 20 Jan 2020 07:19
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/24584

Actions (login required)

View Item View Item