Optimalisasi Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di kota Palembang

Nashriana, Nashriana (2011) Optimalisasi Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di kota Palembang. Laporan Penelitian Makalah Lengkap (008). (Unpublished)

[thumbnail of cover_Optimalisasi_Upaya_Pemberantasan_Tindak_Pidana_Korupsi_Di_kota_Palembang.pdf]
Preview
Text
cover_Optimalisasi_Upaya_Pemberantasan_Tindak_Pidana_Korupsi_Di_kota_Palembang.pdf

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of Optimalisasi_Upaya_Pemberantasan_Tindak_Pidana_Korupsi_Di_kota_Palembang.pdf]
Preview
Text
Optimalisasi_Upaya_Pemberantasan_Tindak_Pidana_Korupsi_Di_kota_Palembang.pdf

Download (460kB) | Preview

Abstract

Tindak Pidana Korupsi termasuk tindak pidana extra ordinary crime, yang berarti membutuhkan perangkat dan kelembagaan yang ekstra pula. Di Indonesia pemberantasan korupsi telah dimulai dengan dengan berbagai mekanisme baru baik reformasi hukum atau pembentukan badan, dengan harapan meminimalisisr kasus korupsi yang ada. Kenyataannya, angka tindak pidana korupsi tetap meningkat baik dilihat dari perspektif kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu ternyata dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi seringkali dijumpai putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.Penelitian ini mempermasalahkan: bagaimana pemberantasan tindak pidana korupsi di Palembang yang difokuskan pada operasionalisasi/implementasi dari pelbagai perundangan korupsi, sekaligus mencari upaya optimalisasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar tercapai atau minimal mendekati rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis sosiologis dan yuridis komparative.Dari penelitian didapatkan bahwa secara umum memang masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistm hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistim hukum dengan sistim sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Apa yang ditemui selama ini dalam rangkaian penegakan hukum, merupakan isu-isu yang berkembang menjadi faktor-faktor penghambat. Di Palembang, hambatan yang dimaksud menyangkut : substansi hukum (perumusan yang multi tafsir dan penganutan sistim pembalikan beban pembuktian); struktur hukum (lemahnya legal spirit, kurangnya integritas akan nilai moralitas dan profesionalitas, sistim penggajian yang rendah); dan budaya hukum yang tidak kondusif . Sementara upaya optimalisasi dapat dilakukan melalui : adanya suatu perangkat hukum yang terbuka/transparan demokratis; adanya struktur birokrasi kelembagaan hukum yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel; adanya aparat hukum dan profesi hukum yang professional dan memiliki integritas moral yang tinggi; dan adanya budaya yang menghormati, taat, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.Sebagai kesimpulan, walaupun telah dilakukan reformasi terhadap pelbagai peraturan perundangan dan pembentukan kelembagaan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dilakukan dalam koridor gerakan hukum semata-mata, melainkan harus dilakukan sebagai gerakan budaya.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Optimalisasi,Pemberantasan,Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 27 Jan 2020 03:15
Last Modified: 27 Jan 2020 03:15
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25427

Actions (login required)

View Item View Item