Kerjasama Indonesia dengan Negara Negara Tetangga dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Nashriana, Nashriana and Tulip, Abdullah and Idris, Akhmad (2011) Kerjasama Indonesia dengan Negara Negara Tetangga dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional. Laporan Penelitian Makalah Lengkap (0200.3). (Unpublished)

[thumbnail of Cover_KERJASAMA_INDONESIA_DENGAN_NEGARA-NEGARA_TETANGGADALAM_PEMBERANTASAN_KEJAHATAN_TRANSNASIONAL.pdf]
Preview
Text
Cover_KERJASAMA_INDONESIA_DENGAN_NEGARA-NEGARA_TETANGGADALAM_PEMBERANTASAN_KEJAHATAN_TRANSNASIONAL.pdf

Download (226kB) | Preview
[thumbnail of KERJASAMA_INDONESIA_DENGAN_NEGARA-NEGARA_TETANGGADALAM_PEMBERANTASAN_KEJAHATAN_TRANSNASIONAL.pdf]
Preview
Text
KERJASAMA_INDONESIA_DENGAN_NEGARA-NEGARA_TETANGGADALAM_PEMBERANTASAN_KEJAHATAN_TRANSNASIONAL.pdf

Download (14MB) | Preview

Abstract

Modernisasi dalam bidang teknologi transportasi, komunikasi dan informasi termasuk komputer telah menjadikan dunia semakin kelihatan sempit. Namun secara mengejutkan, proses modernisasi tersebut juga memiliki hasil sampingan berupa kejahatan-kejahatan yang bersifat transnasional. Bertalian dengan pemberantasan kejahatan transnasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menerbitkan Resolusi PBB 55/25 mengenai United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional dan dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan, tentunya tidak ada pilihan lain, kecuali mengikuti perkembangan lingkungan strategis tersebut secara sungguh-sungguh, sebab pengaruh kejahatan transnasional sangat buruk dan akan mengganggu tujuan pembangunan nasional , regional maupun internasional.Permasalahan hukum yang timbul berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kejahatan transnasional karena melibatkan lebih dari satu Negara, Negara mana yang berwenang mengadili si pelaku, dalam hal pelaku berada di Negara lain (bukan Negara korban dan tempat kejahatan dilakukan) upaya apa yang dapat dilakukan agar si pelaku dapat diadili dan dihukum. Apakah aparat dan perangkat penegakan hukum Indonesia serta aturan hukum yang ada sudah cukup memadai dalam melakukan pencegahan dan penegakan jenis-jenis kejahatan yang tergolong kejahatan transnasional.Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa suatu kejahatan menjadi ?kejahatan transnasional? jika kejahatan itu di lakukan lebih dari satu Negara. Persiapan, perencanaan, pengarahan dan pengawasan dilakukan di Negara lain, melibatkan Organized Crime Group dimana kejahatan dilakukan lebih dari , dan berdampak serius pada Negara lain. Jenis-jenis kejahatan transnasional yang menonjol saat ini adalah : Terorisme, Perdaganagan Manusia, Penyelundupan Obat Terlarang (Narkotika, dan Psikotropika), Pencucian Uang,Kejahatan Dunia Maya dan Perompakan.Ketentuan hukum Indonesia yang dapat diterapkan dalam kejahatan-kejahatan transnasional selain ketentuan alam KUHP, juga undang-undang khusus yang mengatur jenis kejahatan tertentu, yaitu : UU No. 15/Prp Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang; UU No. 22 tahun 2007 tentang Nakotika; UU No. 25 tahun 2003 tentang Tinak Pidana Pencucian Uang, dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kerjasama pemberantasan kejahatan transnasional, dalam kerangka ASEAN telah dicapai beberapa bentuk kesepakatan, baik berbentuk perjanjian maupun pernyataan. Sedangkan secara Bilateral antara Indonesia dengan Negara-negara tentangga, telah terjalin melalui ekstradiksi, khusus berkenaan dengan kejahatan transnasional dalam bentuk nota kesepahaman antara Indonesia dengan Filipina, Selandia Baru dan Polandia.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kerjasama,Pemberantasan,Kejahatan Transnasional
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 27 Jan 2020 02:00
Last Modified: 27 Jan 2020 02:00
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25431

Actions (login required)

View Item View Item