Suhadi, Antonius and Zuhir, Mada Apriandi and Adriansyah, Herman and Marta, Panca and Primanita, Primanita and Wijaya, Andi (2010) Studi Hukum Atas Nasionalisasi Perusahaan Asing; Dasar Hukum Tindakan Nasionalisasi Untuk Mencapai Kepastian Hukum Penanaman Modal. Project Report. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Universitas Sriwijaya. (Submitted)
Preview |
Text
Studi_Hukum_Atas_Nasionalisasi_Perusahaan_Asing;.pdf Download (10MB) | Preview |
Preview |
Text
Cover (28).pdf Download (182kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini mengangkat masalah dasar sosiologis tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh suatu negara, dasar hukum tindakan nasionalisasi jika ditinjau dari Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional dan upaya penyelesaian sengketa yang mungkin dilakukan antara suatu negara yang melakukan tindakan nasionalisasi dengan pihak asing. Penelitian hukum didasarkan atas bahan bahan hukum bersifat normatif-preskriptif yang dibagi menjadi hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diolah dengan menstrukturkan,mendeskripsikan dan mensistematisasi bahan bahan hukum. Berkaitan dengan nasionalisasi ini, dasar sosiologis yang dapat diangkat berdasarkan kasus tembakau Bremen adalah tindakan pengambil alih dan nasionalisasi itu merupakan tindakan suatu negara yang berdaulat dalam rangka perubahan struktur ekonomi bangsa Indonesia dari struktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional, serta terjadi atas dasar kepentingan masyarakat suatu negara, prinsip kompensasi yang bersifat adequate, prompt, dan effective tidak bisa diterapkan secara kaku. Dasar hukum nasionalisasi yang pernah dilakukan oleh Indonesia adalah, pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta sumber daya alam (bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya) dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat; Tap MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Secara Internasional, instrumen hukum yang dapat dijadikan argumentasi adalah: Resolusi No 1803 tentang Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam (Permanent Sovereignty Over Natural Resource) (Sidang Majelis Umum tanggal 14 Desember 1962); ICESCR (International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights), 1966 berlaku 1976. Dalam hal terjadinya sengketa maka, acuan pertama adalah hukum yang berlaku (applicable law/Governing Law) dan penyelesaian sengketa (Settlement Of Disputes) yang telah disepakati dipilih oleh para pihak dalam joint venture agreement baik menyangkut pilihan hukum (choice of law)maupun pilihan forum (choice of forum) yakni hukum mana dan lembaga mana yang akan dipilih dan disepakati para pihak sebelumnya.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nasionalisasi,Penanaman Modal,Hukum Nasional,Hukum Internasional,Kepastian hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | backup admin |
Date Deposited: | 29 Jan 2020 02:55 |
Last Modified: | 29 Jan 2020 02:55 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25469 |
Actions (login required)
View Item |