Penelitian Terhadap Putusan Hakim Perkara No. 49/Pid.B/2008/PN.SGT Pada Pengadilan Negeri Sengeti Tentang Penyalahgunaan Kas Daerah Pemda Muaro Jambi Tahun 2001-2004

Nashriana, Nashriana (2010) Penelitian Terhadap Putusan Hakim Perkara No. 49/Pid.B/2008/PN.SGT Pada Pengadilan Negeri Sengeti Tentang Penyalahgunaan Kas Daerah Pemda Muaro Jambi Tahun 2001-2004. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia. (Unpublished)

[thumbnail of Cover_Penelitian_Put_Hakim_No._49.pdf]
Preview
Text
Cover_Penelitian_Put_Hakim_No._49.pdf

Download (23kB) | Preview
[thumbnail of Penelitian_Put_Hakim_No._49.pdf]
Preview
Text
Penelitian_Put_Hakim_No._49.pdf

Download (231kB) | Preview

Abstract

Dalam Putusan Hakim Perkara No. 49/Pid.B/2008/PN. SGT tentang Penyalahgunaan Kas Daerah PEMDA Muaro Jambi Tahun 2001-2004 yang pada intinya bahwa tersangka/terdakwa Zaidan Jauhari, SE.MM yang telah menggunakan uang kas daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan cara selain menerima dan meneruskan disposisi dari Bupati Zahri Saleh, Bupati Ahmad Ripin, Bupati As?ad Syam, juga memberikan disposisi atau peintah kepada stafnya yaitu Syamsu Bahrun sebagai Pemegang Kas Daerah (PKD) dan saksi Dahlan sebagai pengganti sementara PKD. Pengeluaran yang dilakukan tanpa melalui SPP (Surat Perminaan Pembayaran) dan SPP (Sura Perintah Membayar).Dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa tidak menikmati uang dari kas daerah, hanya merupakan kesalahan prosedur dan uang tersebut sebagian besar untuk kepentingan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, maka majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, kemudian juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp.19.000.000,00 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dibebankan kepada terdakwa dan Asril secara tanggung renteng dan Rp. 601.312.036,- (enam ratus satu juta tiga ratus dua belas ribu tiga puluh enam rupiah) dibebankan kepada terdakwa dan Syamsu Bahrun secara tanggung renteng. Rp.1.294.377.500,00 (Satu milyar d. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkanua ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada terdakwa dan Syamsu Bahrun serta As?ad Syam secara tanggung renteng. Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) dibebankan kepada terdakwa, Sani Dahlan dan Syafaruddin secara tanggung renteng . Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal mana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Penyalahgunaan, Kas Daerah
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 28 Jan 2020 02:47
Last Modified: 28 Jan 2020 02:47
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25533

Actions (login required)

View Item View Item