Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mekanisme Konsiliasi,Mediasi,Arbitrase Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Suhadi, Antonius (2009) Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mekanisme Konsiliasi,Mediasi,Arbitrase Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Project Report. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Universitas Sriwijaya. (Submitted)

[thumbnail of Cover_4.pdf]
Preview
Text
Cover_4.pdf

Download (209kB) | Preview
[thumbnail of Penyelesaian_Sengketa_Konsumen.pdf]
Preview
Text
Penyelesaian_Sengketa_Konsumen.pdf

Download (13MB) | Preview

Abstract

Dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, konsumen pada umumnya tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Dalam keadaan yang demikian konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis oleh pelaku usaha untuk merauk keuntungan yang sebesar-besarnya. Kondisi ini akan menjadikan konsumen sebagai korban. Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan angin segar bagi konsumen untuk mempertahankan haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat melakukan gugatan melalui peradilan umum atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk menyelesaikan sengketa konsumen, baik dengan secara konsiliasi, mediasi, ataupun arbitrase.Bertitik tolak dari latar belakang dari penelitian ini dikemukakan beberapa permasalahan, 1. bagaimana kedudukan dan fungsi BPSK; 2. bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, dan 3. bagaimana kekuatan hukum putusan BPSK sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Studi ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang oleh data empiris. Sebagai bahan analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan statuta. Dalam pembahasan dipergunakan teori legal sistem dari Friedman dan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baru dibentuk 27 BPSK yang berkedudukan di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dengan demikian usaha perlindungan konsumen belum sesuai dengan yang diharapkan karena belum semua di kabupaten atau kota di tempat tinggal konsumen dibentuk BPSK sehingga apabila konsumen mau menggugat harus ke BPSK terdekat di luar tempat tinggal konsumen. Agar perlindungan konsumen terwujud harus dibentuk BPSK di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.Fungsi BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen masih ada kendala karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang kontradiksi sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu diadakan perubahan peraturan perundang-undangan untuk menghilangkan ketentuan yang kontradiktif.Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dan mediasi merupakan suatu perjanjian para pihak dan putusan BPSK hanya menguatkan. Putusan ini tidak dapat diajukan keberatan sehingga merupakan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti. Putusan BPSK dengan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, selanjutnya dapat diajukan kasasi sehingga penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase merupakan penyelesaian sengketa berjenjang tidak sesuai dengan ketentuan yang menyatakan penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah tidak berjenjang.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa Konsumen, Mekanisme, Konsiliasi, Mediasi, Arbitrase, BPSK
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 28 Jan 2020 09:39
Last Modified: 28 Jan 2020 09:39
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/26128

Actions (login required)

View Item View Item