Nashriana, Nashriana (2010) Reformulasi Pengaturan Sanksi Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana: Sebagai Upaya Optimalisasi Penerapan Sanksi Tindakan. Jornal Ilmiah Pusat Studi Wanita Unsri, 1 (1). ISSN 2087-8966
Preview |
Text
REFORMULASI_PENGATURAN_SANKSI__BAGI_ANAK_PELAKU_TINDAK_PIDANA__SEBAGAI_UPAYA_OPTIMALISASI_PENERAPAN_SANKSI_TINDAKAN.pdf Download (511kB) | Preview |
Abstract
Secara empirik didapatkan bahwa putusan-putusan pengadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana lebih didominasi oleh putusan berupa pidana penjara sebagai bentuk pidana perampasan kemerdekaan/penjara yang mencapai 90,9 persen dari seluruh jenis putusan. Padahal, pidana Perampasan kemerdekaan adalah pdana yang paling dihindarkan mengingat dampak negative dan stigmatisasi, Oleh karena itu tulisan ini membicarakan : Upaya apa yang dapat dilakukan agar putusan yang bukan penjara (berupa Sanksi Tindakan/Measures) lebih diberikan terhadap anak nakal bila dilihat dari perspektif kebijakan pengaturan/formulatif? Dari pembahasan didapatkan bahwa upaya optimalisasi putusan yang bukan penjara (Sanksi Tindakan) dalam memberikan sanksi terhadap anak nakal (pelaku tindak pidana), tentu dengan melakukan pembaharuan hukum pidana yaitu dengan mereformulasi pengaturan sanksi yang tertuang dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Landasan nilai keadilan substanstif dan nilai kemanfaatan bagi anak tentu harus dipertimbangkan, sehingga pembentuk undang-undang dapat melakukan pembenahan sistim pengancaman sanksi Tindakan yang lebih bervariatif yang tidak hanya diperuntukkan pada anak yang berusia antara 8 ? 12 tahun saja, tetapi kepada semua kelompok yang tergolong anak/remaja.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | backup admin |
Date Deposited: | 28 Jan 2020 09:38 |
Last Modified: | 28 Jan 2020 09:38 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/26225 |
Actions (login required)
View Item |