Achmad, Ruben and Yuningsih, Henny (2016) PENERAPAN AJARAN PENYERTAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA. In: Prosiding "Dari Riset menuju advokasi", 25-26 November 2016, Palembang.
Preview |
Text
PROSIDING 2016.pdf - Accepted Version Download (685kB) | Preview |
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan ajaran penyertaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada Sistem Peradilan Pidana saat ini? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative. Penerapan ajaran penyertaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) diterapkan terhadap: Pelaku materil yang melakukan perbuatan korupsi secara tidak utuh (tidak sempurna). Pejabat publik yang mengetahui dan atau menyetujui terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaku materil dan pemegang kedudukan swasta yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pejabat publik. Korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi karena berbagai bentuk penyertaan seperti doenplegen, medeplegen, uitlokken memiliki keterbatasan untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang kompleks atau rumit. Konsep ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi dilakukan dengan memperluas ajaran penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP melalui konsep knowledge dan agreeing pada konsep participation yang berasal dari Common Law System berdasarkan konvensi internasional (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003) serta mengadopsi konsep participation dalam hal ini konsep complicity mengenai actus reus dan mensrea.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyertaan, Tindak Pidana Korupsi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs Beta Ria Febrianti |
Date Deposited: | 14 May 2020 04:11 |
Last Modified: | 14 May 2020 04:11 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/29314 |
Actions (login required)
View Item |