ARISMA, REPA and Hasan, Sofyan and Turatmiyah, Sri (2018) PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR ( STUDI KOMPARATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ). Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Preview |
Text
RAMA_74201_02011381419418_ 0001116501_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Preview |
Text
RAMA_74201_02011381419418_ 0001116501_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (296kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419418_ 0001116501_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (346kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419418_ 0001116501_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (166kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419418_ 0001116501_05.ref.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (234kB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Perkawinan Anak Di Bawah Umur ( Studi Komparatif Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam)”Tulisan Skripsi ini merupakan penelitian Hukum Normatif degan pendekatan Perundangan-Undangan dan Pendekatan Hukum Empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang ketentuan batas usia untuk menikah dan akibat hukum anak yang menikah di bawah umur menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian batas ketentuan batas usia untuk menikah menurut Undang-Undang Perkawinan terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun,dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain,yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak dijelaskan mengenai Permasalahan tentang batas usia perkawinan. Persyaratan umum untuk menikah yang sering dikenal dalam islam adalah baligh, berakal sehat, maupun dapat membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat melakukan suatu perkawinan, maka seseorang itu dikatakan sudah siap untuk menikah. Dan akibat hukum anak yang menikah dibawah umur menurut Undang-Undang Perkawinan adalah sah perdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa :”(1) Perkawian adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-Undang. Dalam Kompilasi Hukum Islam akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan anak di bawah umur ialah sah berdasarkan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa :” Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undamg-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Anak, Di Bawah Umur |
Subjects: | K Law > KB Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB491 Civil law (General) |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs Sri Astuti |
Date Deposited: | 13 Aug 2019 08:18 |
Last Modified: | 13 Aug 2019 08:18 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/4233 |
Actions (login required)
View Item |