Murty, Theta (2020) KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DI BIDANG USAHA E – COMMERCE. Reportorium, 9 (2). pp. 123-134. ISSN ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610
Preview |
Text
Repertorium E Commerce.pdf Download (763kB) | Preview |
Abstract
Pada dasarnya perusahaan yang bergerak di bidang e – commerce ini sama seperti perusahaan yang kegiatan bisnisnya masih menggunakan cara – cara konvensional. Di samping itu perusahaan tersebut juga membutuhkan dana untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang bergerak di bidang e – commerce meskipun kegiatan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan bisnisnya tidak sebesar dengan perusahaan konvensional, namun perusahaan tersebut tetap saja membutuhkan anggaran untuk menjamin kelangsungan bisnis tersebut. Perusahaan yang bergerak bidang e – commerce tentunya selain mengandalkan kepada modal dasar yang dimiliki, namun perusahaan pasti juga bergantung kepada sumber anggaran lainnya yaitu melalui kegiatan utang. Perusahaan apabila memanfaatkan pola utang ini, ada kemungkinan perusahaan di bidang e – commerce tersebut akan dapat dipailitkan jika ternyata perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Masalah selanjutnya tentunya mengenai mekanisme penentuan harta kekayaan perusahaan di bidang e-commerce tersebut untuk dijadikan boedel/harta pailit. Mengingat aset perusahaan di bidang e-commerce selain berupa benda yang berwujud seperti gedung kantor, uang, kendaraan perusahaan dan semcamnya. Di sisi lain perusahaan juga mempunyai aset dalam bentuk yang tidak berwujud yaitu aplikasi sistem e-commerce itu sendiri. Masalah lainnya ialah Pertanggungjawaban hukum direksi sebagai pengurus perseroan terbatas di bidang usaha e-commerce yang dipailitkan sebagi akibat dari kesalahan/kelalaiannya dalam mengurus perusahaan. Proses kepailitan pada perusahaan di bidang e – commerce pada umumnya sama seperti perusahaan konvensional. Aset perusahaan yang dapat dijadikan sebagai harta pailit selain aset perusahaan pada umumnya, terdapat juga aset data elektronik. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan direksi atas kepailitan yang terjadi di badan hukum perusahaan di bidang e – commerce, seyogianya sudah diatur dalam Pasal 104 ayat (1), (2), dan (3) Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perseroan Terbatas; E-commerce; Kepailitan |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K3941-3974 Trade and commerce |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Theta Murty |
Date Deposited: | 01 Jul 2021 04:34 |
Last Modified: | 01 Jul 2021 04:34 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/48097 |
Actions (login required)
View Item |