Primadianti, Helena (2017) PRINSIP ITIKAD BAIK (PASAL 251 KUHD) DALAM HAL TERJADINYA PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KEPADA TERTANGGUNG SEBAGAI KONSUMEN (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN). Simbur Cahaya, 24 (1). pp. 4312-4347. ISSN 14110-0614
Preview |
Text
jurnal SIMBUR-itikad baik.pdf Download (252kB) | Preview |
Abstract
Dalam tata pergaulan masyarakat khususnya masyarakat modern seperti sekarang ini membutuhkan institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Asuransi saat ini sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat dalam memberikan perlindungan.Asuransi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Penerapan Prinsip Itikad Baik sebagai salah satu prinsip dasar asuransi dapat menjadi dasar jika terjadinya penolakan klaim terhadap tertanggung. Selain itu juga dari sudut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang jelas menjelaskan tentang hak, kewajiban dan perbuatan yang dilarang oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha dalam hal ini penanggung dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi. Walaupun hubungan hukum antara pemegang polis asuransi dan perusahaan asuransi termasuk ke dalam hukum keperdataan, namun apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), bagi pelanggar UUPK tetap dikenakan sanksi pidana termasuk bagi perusahaan asuransi.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asuransi, Itikad Baik, Klaim, Perlindungan Konsumen |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K2201-2385 Civil procedure |
Depositing User: | Helena Primadianti Sulistyaningrum |
Date Deposited: | 02 Jul 2021 07:29 |
Last Modified: | 02 Jul 2021 07:29 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/49046 |
Actions (login required)
View Item |