BATAS USIA PERKAWINAN DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PERKAWINAN ANAK DI MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN)

Afrilia, Dian (2021) BATAS USIA PERKAWINAN DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PERKAWINAN ANAK DI MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN). Simbur Cahaya, 28 (2). pp. 79-96. ISSN 14110-0614

[thumbnail of BATAS USIA PERKAWINAN.pdf]
Preview
Text
BATAS USIA PERKAWINAN.pdf

Download (330kB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral yang terjadi dalam kehidupan manusia. Untuk dapat melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 11 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas permasalahan mengenai Bagaimana implikasi perkawinan anak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Bagaimana perkawinan anak (perkawinan anak usia dini) menurut hukum adat di daerah Sumatera Selatan khususnya Desa Ngulak, Sanga Desa Musi Banyuasin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UUP menyatakan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan usia perkawinan bertujuan agar baik pihak laki-laki maupun perempuan telah siap secara fisik maupun mental untuk membina suatu rumah tangga. Namun, saat ini di Indonesia sedang maraknya kasus perkawinan anak. Ada berbagai faktor yang dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan perkawinan anak, misalnya faktor ekonomi, faktor keluarga (perjodohan oleh orangtua) untuk menghindaro perzinahan, married by accident, ataupun karena adanya adat istiadat suatu daerah tertentu. Pada dasarnya, pemerintah telah berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak. Karena perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif khususnya untuk kelangsungan dalam berumah tangga. Untuk itu, diharapkan semua pihak, bukan hanya dari pemerintah, namun dari kalangan akademis, instansi yang berwenang (misalnya KPAI) dapat memberikan penjelasan kepada masyarakatmengenai batas usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perkawinan; Batas usia perkawinan; Perkawinan anak
Subjects: K Law > K Law (General) > K7157-7179 Marriage. Husband and wife
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Dian Afrilia
Date Deposited: 13 Sep 2021 04:13
Last Modified: 13 Sep 2021 04:13
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/52956

Actions (login required)

View Item View Item