GILANG, GANESHA YUDHISTIRA and Ariman, M. Rasyid and Achmad, Ruben (2011) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI LAGU HIPHOP DISS. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_02061001051.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (118MB) | Request a copy |
|
Preview |
Text
RAMA_74201_02061001051_0002095502_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (14MB) | Preview |
Text
RAMA_74201_02061001051_0002095502_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (41MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02061001051_0002095502_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (58MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02061001051_0002095502_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02061001051_0002095502_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (2MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02061001051_0002095502_06_lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Hiphop atau biasa dikenal orang dengan musik rap merupakan aliran musik yang cukup berkembang di Indonesia. Dalam musik hiphop dikenal sesuatu yang disebut dengan ’'diss”. Diss sederhana artinya berekspresi dengan membuat lagu yang bertemakan kritik bahkan hinaan dan cacian terhadap sesuatu. Bila dikaitkan dengan kehormatan dan nama baik, tentunya setiap orang menginginkan kehormatan dan nama baiknya terjaga dari setiap pelecehan. Karena itulah bagaimanakah ketentuan pidana terhadap penghinaan melalui lagu hiphop diss ini serta bentuk pertanggungjawaban pidananya?Selain itu bagaimana bentuk tindak pidana penghinaan yang memungkinkan dilakukan melalui lagu hiphop diss ini? Dalam KUHP, penghinaan umum diatur dalam buku II Bab XVI yakni pasal 310-321 dan penghinaan khusus tersebar diluar Bab XVI dimana bentuk-bentuk tindak pidana penghinaan yang memungkinkan dilakukan melalui media lagu adalah 1.pencemaran 2.fitnah 3.penghinaan ringan 4.penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal 5.penghinaan terhadap kepala negara sahabat 6.penghinaan terhadap wakil negara asing di indonesia 7.penghinaan mengenai bendera kebangsaan dan lambang negara Indonesia 8.penghinaan mengenai bendera kebangsaan sahabat 9.penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu 10.penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia, dan 11 .penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Selain itu ketentuan pidana mengenai penghinaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yakni pada pasal 36 ayat (5) hufuf a Jo. pasal 57 huruf d dan pasal 36 ayat (6) Jo. pasal 57 huruf e; serta dalam Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (I). Sedangkan bentuk pertanggungjawaban terhadap tindak pidana penghinaan melalui lagu hiphop diss, dapat dibebankan terhadap penyanyi (rapper), pemutar lagu dan penyebar lagu yang bermuatan penghinaan tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penghinaan, lagu, rap, hiphop, diss |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K5000-5582 Criminal law and procedure |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Tiara Hilda Safitri Rts |
Date Deposited: | 11 Jan 2022 04:49 |
Last Modified: | 11 Jan 2022 04:49 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/61082 |
Actions (login required)
View Item |