RS, Iza Rumesten and Helmanida, Helmanida and Ngadino, Agus (2020) Pengaturan Pembagian Urusan Pemerintahan; Kritik Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Simbur Cahaya, 27 (1). pp. 134-155. ISSN 1410-0614
Preview |
Text
J Simbur 2020.pdf Download (472kB) | Preview |
Text
simburcahaya - Published Version Download (39kB) |
Abstract
Terkait dengan keragaman daerah, tidak semua urusan yang berhubungan dengan keragaman daerah dikategorikan dalam urusan pilihan, namun dapat pula dikategorikan urusan wajib, urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan umum. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah kriteria pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan: pertama, urusan kebudayaan lebih tepat dikategorikan urusan pilihan, karena urusan kebudayaan merupakan potensi keragaman yang dimiliki oleh daerah. Kedua, urusan pangan lebih tepat dikategorikan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | - |
Uncontrolled Keywords: | Pengaturan; Pemerintah Daerah; Urusan Pemerintahan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K3400-3431 Administrative law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74101-Law (S2) |
Depositing User: | Dr.SH.MHum Iza Rumesten RS |
Date Deposited: | 05 Apr 2022 22:19 |
Last Modified: | 05 Apr 2022 22:22 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/67611 |
Actions (login required)
View Item |