(Turnitin)PERLINDUNGAN HUKUM VARIETAS TAMANAN DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Handayani, Sri (2012) (Turnitin)PERLINDUNGAN HUKUM VARIETAS TAMANAN DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Fakultas Hukum UNSRI, Palembang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM VARIETAS TAMANAN DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.pdf] Text
PERLINDUNGAN HUKUM VARIETAS TAMANAN DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.pdf

Download (3MB)

Abstract

Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, perkembangan sistem agribisnis harus diarahkan untuk menggalang seluruh potensi bangsa dalam memanfaatkan keanekaragaman hayati berupa plasma nutfah melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan varietas unggul baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan petani dan masyarakat luas. Mengingat saat ini belum terdapat Peraturan Perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur dan memberikan perlindungan pada usaha untuk menghasilkan dan mengembangkan varietas baru, maka keberadaan Undang-undang tentang Perlindungan Varietas Tanaman menjadi sangat penting. Sistem perlindungan bagi varietas tanaman yang diatur dalam TRIP’s dilakukan dalam bentuk paten, sistem sui generis, serta kombinasi antara paten dan sisten sui generis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b. Indonesia sebenarnya mengacu pada sistem kombinasi antara paten dan sistem sui generis, yaitu bagi varietas tanaman akan berlaku UU PVT, sedangkan bagi proses pembentukan varietas tanaman yang bersifat mikrobiologis akan mendapatkan perlindungan hak paten. Perlindungan Varietas Tanaman dalam pelaksanaannya menghadapi kendala-kendala antara lain : Pertama, Umum : Perlindungan HKI, masih lemah, Perlindungan Varietas Tanaman belum efektif menyebabkan partisipasi swasta dalam penelitian (pemulian) dan dalam industri benih sangat terbatas. Kedua, R dan D : Plasmanutfah dan Pelepasan Varietas. Perlindungan dan Pengelolaan (terutama karakteristik, dokumentasi dan konservasi) plasma nutfah masih lemah. Ketersedian plasma nutfah untuk pemulian menjadi lebih terbatas. Ketiga, Produksi dan Pemasaran.Benih bersertifikat efisensi produksi rendah. Nisbah antara volume benih lulus uji laboratorium dengan luas tanaman lulus inspeksi lapangan sangat rendah dan beragam. Keempat, Pengawasan dan Pengendalian Mutu. Beberapa prinsip dari sertifikasi berdasarkan OECD Schema seperti evaluasi kelayakan varietas untuk sertifikasi, penentuan kelas verifikasi varietas dalam produksi benih, dalam sealing belum diterapkan secara lugas

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Varietas Tanaman
Subjects: K Law > K Law (General) > K1401-1578 Intellectual property
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Sri Handayani
Date Deposited: 11 Apr 2023 12:56
Last Modified: 11 Apr 2023 12:56
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/95379

Actions (login required)

View Item View Item