HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA

Muntaqo, Firman (2005) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum, XV (2). pp. 377-397. ISSN 1412-2723

[thumbnail of Cover_9.pdf]
Preview
Text
Cover_9.pdf

Download (381kB) | Preview
[thumbnail of isi_8.pdf]
Preview
Text
isi_8.pdf

Download (11MB) | Preview

Abstract

Penerapan konsep Law as tool of social engineering di Indonesia dari sudut teoritis dimungkinkan karena secara sosiologis perkembangan hukum di Indonesia lebih dekat pada sejarah perkembangan hukum yang termasuk pada kelompok Common Law System yang menempatkan masyarakat dan hakim sebagai aktor yang sangat berperan dalam membentuk/menciptakan hukum. Namun karena penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial di Indonesia tidak didasarkan pada konsep Common Law System yang memaknakan hukum/law sebagai Judge Made Law, namun atas dasar faham hukum Civil Law System yang bersifat positivistis, sehingga hukum/law dimaknakan sebagai Act yang harus dipatuhi oleh rakyat, karena dibuat oleh pemegang kedaulatan, maka penerapan konsep tersebut dalam rangka pembangunan hukum nasional mengalami kegagalan. Kegagalan diakibatkan karena nilai-nilai yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak diangkat berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang pluralis, akan tetapi lebih banyak diturunkan dari proses deduksi pemikiran yang abstrak, sebagaimana yang dikenal dalam tradisi pemikiran hukum positivis pada Civil Law System

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Social Engineering, Hukum Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Dody Nopriansyah MbuL
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:04
Last Modified: 04 Dec 2019 03:04
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19593

Actions (login required)

View Item View Item