Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum

Helmanida, Helmanida (2011) Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum. Simbur Cahaya Majalah Ilmiah Fakultas Hukum UNSRI, XVI (45). pp. 2551-2562. ISSN 14110-0614

[thumbnail of Cover_26.pdf]
Preview
Text
Cover_26.pdf

Download (777kB) | Preview
[thumbnail of ISI_27.pdf]
Preview
Text
ISI_27.pdf

Download (12MB) | Preview

Abstract

Utilitarianisme adalah suatu aliran filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azaz kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi , baik buruk atau kebahagiaan dan kesusahan menggantungkan gagasan-gagasan seperti keadilan dan ketidakadilannya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagian disini selayaknya dirasakan oleh setiap individu. Jika tidak mungkin tercapai maka diupayan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: azaz kemanfaatan, baik buruk, kebahagiaan, keadilan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Dody Nopriansyah MbuL
Date Deposited: 06 Dec 2019 07:58
Last Modified: 06 Dec 2019 07:58
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/19709

Actions (login required)

View Item View Item