Mengkaji Ulang Hukum Acara Perceraian Di Pengadilan Agama

Gofar, Abdullah (2013) Mengkaji Ulang Hukum Acara Perceraian Di Pengadilan Agama. Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 13 (1). ISSN 1411-9544

[thumbnail of Mengkaji_ulang_hukum_acara_perceraian.pdf]
Preview
Text
Mengkaji_ulang_hukum_acara_perceraian.pdf

Download (412kB) | Preview

Abstract

Hukum acara di bidang perceraian merupakan hal penting dalam proses penegakan hukum di lingkungan peradilan agama. Problematika yang muncul, ketika hukum acara perceraian yang digunakan adalah hukum Barat, maka mekanisme dan tahapan hukum pembuktian mengikuti noma hukum Barat. Sifat dan hakikat hukum Barat mengkedepankan kebenaran yang bersifat indifidualis sekularistik. Secara substansial perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan pada kaidah hukum Islam yang bersumber dari agama Islam. Kebenaran yang diharapkan melalui putusan Pengadilan Agama, tidak hanya pada sisi kebenaran formal bersifat mekanistik, melainkan kebenaran yang tidak menyimpang dari nilai asas hukum Islam. Pemberlakuan hukum acara perdata dalam proses perceraian di lingkungan peradilan agama secara mekanistik formal dapat saja menjawab permasalahan yang muncul di bidang hukum keluarga, namun secara substansial dalam penerapannya terdapat beberapa kelemahan. Hubungan relasi di bidang perkawinan Islam ternyata tidak dapat dikukur dari pembuktian formal semata, melainkan terdapat non materi, aspek sakral yang pada kenyataannya tidak dapat diukur dari pembuktian formal belaka. Penerapan hukum acara pada proses perceraian, pada kenyataannya seringkali tidak sejalan dengan hukum materiil di lingkungan peradilan agama. Pemberlakuan hukum acara perdata Barat yang dilakukan secara mutatis mutandis tanpa menyentuh aspek substansial, berimpilkasi pada proses penegakannya yang cenderung mengarah pada kepastian hukum berdasarkan undang-undang, tanpa mempertimbangkan aspek manfaat dari aspek hukum Islam. Pembaruan hukum acara di lingkungan peradilan agama perlu dikembangkan berdasarkan hukum materiil yang berorientasi pada prinsip keadilan dan prosedural yang selaras dengan nilai hukum Islam.Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan hukum acara perceraian yang berlaku di lingkungan peradilan agama ternyata dalam beberapa hal sangat menjauh dari prinsip kebenaran dan keadilan yang bersumber dari nilai-nilai dan prinsip syariat Islam. Kebenaran yang dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum Hukum Perdata Barat seringkali bertegangan bahkan bertentang dengan prinsip kebenaran berdasarkan hukum Islam

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukum Acara, Perceraian, Peradilan Agama, Keadilan Substansial
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 27 Jan 2020 03:03
Last Modified: 27 Jan 2020 03:03
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25202

Actions (login required)

View Item View Item