Gerakan Studi Hukum Kritis

Nashriana, Nashriana (2009) Gerakan Studi Hukum Kritis. Project Report. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia. (Unpublished)

[thumbnail of Gerakan_studi_hukum_kritis.pdf]
Preview
Text
Gerakan_studi_hukum_kritis.pdf

Download (442kB) | Preview

Abstract

Banyak kekecewaan terhadap filsafat, teori dan praktik hukum yang terjadi di paruh kedua abad ke-20. Sementara aliran lama yang mainstream saat itu - semisal aliran realisme hukum banyak kekecewaan terhadap filsafat, teori dan praktik hukum yang terjadi di paruh kedua abad ke-20. Sementara aliran lama yang mainstream saat itu - semisal aliran realisme hukum - disamping perannya semakin tidak bersinar, dan juga ternyata tidak dapat menjawab berbagai tantangan jaman di bidang hukum. Sangat terasa, diakhir abad ke- 20 diperlukan adanya suatu aliran dan gebrakan baru dalam praktik, teori, dan filsafat hukum untuk menjawab tantangan jaman. Maka lahirlah aliran Critical legal Studies yang biasanya di berbagai literature disingkat dengan ?CLS? atau ?Crit? (selanjutnya disebut GSHK) di tahun 1970-an di Amerika serikat, yang datang pada saat yang tepat dengan menawarkan diri sebagai pengisi kekosongan dan kehausan akan doktrin baru dalam hukum kontemporer, dan melakukan pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum. Lahirnya GSHK ini bermaksud untuk menjawab tantangan jaman dengan mendasari pemikirannya pada beberapa karakteristik umum, sebagai berikut : Aliran GSHK mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideology tertentu; Aliran GSHK ini mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak ke politik dan hukum itu sama sekali tidak netral; Aliran GSHK kurang mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang abstrak dan pengetahuan yang benar-benar objektif. Karena itu, aliran ini menolak keras ajaran-ajaran dalam positivisme hukum Aliran GSHK menolak perbuatan antara teori dan praktik dan menolak perbedaan antara fakta dan nilai, yang merupakan karakteristik dari paham liberal. Menurut aliran ini, nilai tidak objektif, tidak universal, dan berubah-rubah (arbitrary). Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (GSHK), sangat membantu dalam mengkritisi produk legislasi di Indonesia, khususnya dalam penulisan ini adalah legislasi pidana Indonesia. Dari perspektif penegakan hukum pidana Indonesia, dapat dilihat bahwa produk legislasi pidana Indonesia memang masih terlihat tidak atau kurang mendukung nilai netralitas, objektivitas, dan otonom.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 24 Jan 2020 06:57
Last Modified: 24 Jan 2020 06:57
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25698

Actions (login required)

View Item View Item