Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Obat Impor Ilegal di kota Palembang

Yuningsih, Henny and Mohjan, Mohjan and Albariansyah, Hamonangan (2014) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Obat Impor Ilegal di kota Palembang. In: Prosiding Pemanfaatan Hasil Penelitian sebagai upaya percepatan Pembangunan Indonesia, 3-4 Desember 2014, Palembang.

[thumbnail of PROSIDING 2014.pdf]
Preview
Text
PROSIDING 2014.pdf - Accepted Version

Download (983kB) | Preview

Abstract

Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana penegakkan hukum pidana terhadap peredaran obat impor ilegal di kota Palembang dan bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPOM Kota Palembang terhadap peredaran obat impor ilegal di kota Palembang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penegakan hukum pidana terhadap peredaran obat impor ilegal di Kota Palembang diawali dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau temuan dari petugas BPOM kota Palembang ketika melakukan razia atau operasi. Petugas BPOM melakukan klarifikasi Karateristik produk illegal dan status distribusi (border, retail). Apabila produk (obat) yang dipasarkan tersebut merupakan produk ilegal maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh PPNS Badan POM yang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan “tindakan segera” yang berupa pengamanan produk recall, diseminasi informasi dan dilakukan penarikan terhadap produk impor ilegal tersebut, maka tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh PPNS BPOM kota Palembang adalah memberikan sanksi administratif kepada pelaku/pengedar obat impor ilegal. Tindakan selanjutnya PPNS BPOM melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang masih mengedarkan obat impor ilegal walaupun telah menerima sanksi administratif. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan maka berkas perkara yang telah lengkap (P21) dikoordinasikan kembali dengan Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, agar dapat diteruskan ke proses penuntutan dan peradilan. bentuk pengawasan yang komprehensif untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat. Pengawasan tersebut dimulai dari penilaian premarket produk, sertifikasi sarana produksi, pengawasan post-market produk dan sarana, sampling dan pengujian serta sekaligus melakukan pengamanan pasar dalam negeri dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, mutu, dan ilegal/ palsu. Badan POM menerapkan Sistem Pengawasan Obat yang terdiri dari 3 (tiga) elemen penting yaitu subsistem pengawasan produsen, subsistem pengawasan konsumen, dan sub sistem pengawasan pemerintah/Badan POM. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Obat Impor Ilegal, BPOM Kota Palembang.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum Pidana, Obat Impor Ilegal, BPOM Kota Palembang.
Subjects: K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Mrs Beta Ria Febrianti
Date Deposited: 14 May 2020 04:00
Last Modified: 14 May 2020 04:00
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/29304

Actions (login required)

View Item View Item