ANALISIS TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA GO-JEK SEBAGAI ANGKUTAN UMUM DI KOTA PALEMBANG

MAULIYANI, RAEZYAH and Arpan, Amrullah and Ibrahim, Zulkainain (2018) ANALISIS TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA GO-JEK SEBAGAI ANGKUTAN UMUM DI KOTA PALEMBANG. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.

[thumbnail of RAMA_74201_02011381419338_01_front_ref.pdf]
Preview
Text
RAMA_74201_02011381419338_01_front_ref.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (736kB) | Preview
[thumbnail of RAMA_74201_02011381419338_02.pdf] Text
RAMA_74201_02011381419338_02.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (562kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02011381419338_03.pdf] Text
RAMA_74201_02011381419338_03.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (472kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02011381419338_04.pdf] Text
RAMA_74201_02011381419338_04.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (206kB) | Request a copy
[thumbnail of RAMA_74201_02011381419338_05_ref.pdf] Text
RAMA_74201_02011381419338_05_ref.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (429kB) | Request a copy

Abstract

Go-jek merupakan angkutan umum di wilayah perkotaan dewasa ini. Go-jek itu merupakan jasa mengangkut penumpang dengan mendapatkan sejumlah bayaran. Untuk dapat melayani sistem Go-Jek si penggendara sepeda motor harus mendaftar di layanan usaha. Dengan pendaftaran itu namanya akan tercantum dan dengan secara otomatis, akan mendapat panggilan dapat pelanggan yang terdekat dari wilayah konsumen. Yang menjadi persoalan bahwa menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sepeda motor bukanlah alat angkutan transportasi umum. Dalam kenyataannya mereka ini ada dan saat ini di tandai dengan jaket warna hijau. Melalui analisis yuridis normatif yang ditinjau oleh data empiris melalui pengamatan ataupun wawancara penulis menggumpulkan data itu dan menganalisisnya dengan bertolak kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHPerdata khususnya hukum perjanjian. Dari analisis tersebut dapat di tarik kesimpulan: Kedudukan Go-Jek sebagai badan usaha di Kota Palembang saat ini telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Palembang menjelaskan bahwa sesuai dengan PM 108 Tahun 2017 dan PerGub Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, PT. Go-Jek Indonesia masuk kedalam kategori angkutan sewa khusus. Perjanjian antara perusahaan Go-Jek dan driver Go- Jek sudah diatur di dalam perjanjian kemitraan. Perjanjian mengantar pesanan oleh driver Go-Jek ialah perjanjian-perjanjian berbentuk elektronik yang digunakan oleh PT. Go-Jek Indonesia merupakan usaha yang sah di karenakan Go-Jek sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan telah juga terpenuhinya syarat-syarat dari sahnya perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Go-Jek, Hukum Perjanjian.
Subjects: K Law > KB Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB491 Civil law (General)
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Mrs Sri Astuti
Date Deposited: 26 Aug 2019 02:56
Last Modified: 26 Aug 2019 02:56
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/4862

Actions (login required)

View Item View Item