ANDHIKA, RYAN and Syaifuddin, Muhammad and Annalisa Y., Annalisa Y. (2021) TANGGUNG JAWAB PERDATA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BATURAJA TERHADAP TINDAKAN MANAGER YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1956K/Pdt/2020). Master thesis, sriwijaya university.
Text
RAMA_74101_02012681923042.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (3MB) | Request a copy |
|
Preview |
Text
RAMA_74101_02012681923042_0028077301_0025106204_01_FRONT_REF.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Preview |
Text
RAMA_74101_02012681923042_0028077301_0025106204_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (456kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74101_02012681923042_0028077301_0025106204_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (788kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74101_02012681923042_0028077301_0025106204_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (18kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74101_02012681923042_0028077301_0025106204_05_REF.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (316kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74101_02012681923042_0028077301_0025106204_06_LAMP.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (610kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74101_02012681923042_TURNITIN.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (17MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Manager dalam Struktur Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tanggung jawab perdata Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan Baturaja (ULP Baturaja) yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga dalam melakukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dan pertimbangan hukum Hakim yang membebaskan tanggung jawab perdata PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Baturaja atas tindakan Manager yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1956K/Pdt/2020. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kedudukan hukum Manager dalam struktur Perusahaan PT PLN (Persero) adalah sebagai jabatan struktural General Manager dibawah Direktur Utama untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan pelimpahan kewenangan melalui surat kuasa dari Direksi, yang bertugas dan berwenang khususnya melakukan perbuatan hukum mengelola operasional divisi/satuan Perseroan dalam pengurusan Unit Induk dan pengadaan barang dan jasa. Tanggung jawab Manager yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga dibagi dalam bentuk tanggung jawab renteng dan tanggung jawab pribadi. Manager bertanggung jawab renteng dengan Direksi apabila dapat dibuktikan aspek-aspek antara lain : kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian Manager; Manager telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; Manager tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan Manager telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Sebaliknya, Manager bertanggung jawab pribadi menanggung kerugian Perseroan apabila tidak dapat membuktikan aspek-aspek sebagaimana tersebut. Pertimbangan hukum Hakim atas tindakan Manager yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1956K/Pdt/2020 yang memutus PT PLN (Persero) ULP Baturaja sebagai Tergugat tidak terbukti melakukan wanprestasi dan harus mengganti biaya dan kerugian adalah tepat karena Penggugat melakukan perbuatan hukumnya tidak untuk dan atas nama PT PLN (Persero) ULP Baturaja tetapi hanya berdasarkan perintah personal Manager yang tidak memiliki tugas dan kewenangan yang dikuasakan oleh PT PLN (Persero) ULP Baturaja.
Item Type: | Thesis (Master) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Direksi; Manager; PT PLN (Persero); Tanggung Jawab |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K100-103 Legal education |
Depositing User: | Ryan Andhika Putera |
Date Deposited: | 04 Aug 2021 07:03 |
Last Modified: | 04 Aug 2021 07:03 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/48995 |
Actions (login required)
View Item |