(Peer Review) Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015

Novera, Arfianna (2021) (Peer Review) Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. (Unpublished)

[thumbnail of reviwer Kedudukan Hukum perjanjian perkawinan pasca putusan MK.pdf]
Preview
Text
reviwer Kedudukan Hukum perjanjian perkawinan pasca putusan MK.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ketentuan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tidak dapat diubah, kecuali jika kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Dengan keluarnya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan berkaitan dengan pembuatan perjanjian perkawinan, karena saat ini suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan mereka. Perjanjian perkawinan tersebut dapat dibuat secara tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan atau dapat meminta bantuan notaris. Perjanjian perkawinan pasca Putusan MK tersebut dapat dibuat sebelum, pada saat dan sepanjang perkawinan dilangsungkan. Pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, atau berdasarkan kesepakatan para pihak yang terhitung sejak tanggal perjanjian perkawinan dibuat. Perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan agar mengikat pihak ketiga.

Item Type: Other
Subjects:
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: Mrs Arfiana Novera
Date Deposited: 31 Aug 2021 09:16
Last Modified: 31 Aug 2021 09:16
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/50283

Actions (login required)

View Item View Item