APRIYANSYAH, RIYAN and Nashriana, Nashriana and Novianti, Vera (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA KUMULATIF PENJARA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Preview |
Text
RAMA_74201_02011381419467_0018096509_0003117704_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (731kB) | Preview |
Text
RAMA_74201_02011381419467_0018096509_0003117704_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (507kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419467_0018096509_0003117704_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (582kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419467_0018096509_0003117704_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (175kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419467_0018096509_0003117704_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (240kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_02011381419467_0018096509_0003117704_06_lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pidana penjara seumur hidup dalam KUHP tidak boleh dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana pokok lain termasuk pidana denda. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat beberapa pasal dengan rumusan sanksi berupa “pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu dan denda”. Beberapa pakar dan penegak hukum menafsirkan rumusan demikian maka pidana penjara seumur hidup dapat dikumulasikan dengan pidana denda, hal ini dapat dilihat pada Putusan Nomor 120 /Pid.Sus/2015/PN.Smn dan Putusan Nomor 487 /Pid.Sus/2015/PN.Kis. Pembahasan skripsi ini dengan memfokuskan pada rumusan masalah yang pertama, apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan kumulasi pidana denda Kedua, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda bila ditinjau dari teori tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang dianalisis secara kualitatif, penulis menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa dalam Putusan Nomor 120 /Pid.Sus/2015/PN.Smn dan Putusan Nomor 487 /Pid.Sus/2015/PN.Kis, Majelis Hakim menafsirkan bahwa terdapatnya kata hubung “dan” pada Pasal 114 ayat(2) menunjukkan pidana penjara seumur hidup dapat dikumulasikan dengan pidana denda. Serta dalam penjatuhan sanksi kumulatif dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda, pidana penjara seumur hidup ditinjau dari teori absolute pelaku tindak pidana menjalani pidana seumur hidup dan merupakan pembalasan atas kejahatannya dan pidana denda ditinjau dari teori gabungan merupakan bentuk pemberatan bagi terpidana, nominal pidana yang cukup besar dan tidak sebanding kemampuan terpidana dalam membayar denda dan kecil kemungkinan tindak pidana narkotika mendapat grasi, mengakibatkan pidana denda tersebut akan menjadi tidak efektif.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pidana Seumur Hidup, Denda, Narkotika. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Users 2591 not found. |
Date Deposited: | 28 Oct 2019 06:34 |
Last Modified: | 28 Oct 2019 06:34 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/13416 |
Actions (login required)
View Item |