PUTRA, IMAM MARTHA and Gofar, Abdullah and Albariansyah, Hamonangan (2012) EKSISTENSI PRAPERADILAN DAN HAKIM KOMISARIS DALAM RUU KUHAP ( Studi Penerapan Dalam Konteks Hak Asasi Manusia ). Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_52081001100.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (53MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001100_0009126103_02003100144_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (15MB) |
|
Text
RAMA_74201_52081001100_0009126103_02003100144_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (12MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001100_0009126103_02003100144_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (20MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001100_0009126103_02003100144_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (2MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001100_0009126103_02003100144_05_ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_52081001100_0009126103_02003100144_06_lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga Praperadilan dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih terdapat kelemahan-kelemahan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Apakah keberadaan Lembaga Praperadilan di dalam KUHAP, penerapannya dilaksanakan dengan menjunjung Hak Asasi Manusia ? Apakah proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilaksanakan sebagaimana das sollen dan das sein dengan tetap menjunjung Hak Asasi Manusia ? Apakah Lembaga Hakim Komisaris yang digagas sebagai pengganti Lembaga Praperadilan dalam RUU KUHAP secara esensi mempunyai perbedaan mendasar dengan Lembaga Praperadilan? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan meneliti, data sekunder yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan eksistensi Lembaga Praperadilan dalam penerapannya dan Hakim Komisaris sebagai produk hukum (ius constituendum), kemudian dibuat kesimpulan yang secara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan keberadaan dan perbedaan lembaga tersebut dari segi sistem dan penerapannya yang dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan lembaga praperadilan dalam hukum positifIndonesia terdapat dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pengaturan Lembaga Hakim Komisaris terdapat dalam Bab IX Bagian Kesatu dari Pasal 111 sampai dengan Pasal 122 Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana. Dalam penerapannya masih terdapat permasalahan terutama mengenai gugurnya permohonan praperadilan yang disebabkan oleh mulainya pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Dengan alasan tersebut, obyek permohonan praperadilan tidak diperiksa secara tuntas melalui suatu putusan praperadilan yang mempertimbangkan sah atau tidaknya permohonan dimaksud. Diperlukan adanya pembaharuan hukum yang benar-benar berangkat dari pemikiran hukum yang mengacu kepada karakteristik cita hukum bangsa Indonesia sehingga benar-benar akan menjadi produk hukum dicita-citakan {jus constituendum). Kata Kunci: Praperadilan, Hakim Komisaris, KUHAP, RUU KUHAP, ius constituendum.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Praperadilan, Hakim Komisaris, KUHAP, RUU KUHAP, ius constituendum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs. Elly Suryani |
Date Deposited: | 24 Sep 2024 01:51 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 01:51 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/157732 |
Actions (login required)
View Item |