Albariansyah, Hamonangan and Ikhsan, Rd. Muhammad (2024) Identifikasi Delik Adat dan Pemidanaan pada Kitab Simbur Cahaya Berkaitan Dengan Diakuinya Hukum yang Hidup di Mayarakat di Undang-undang No. 1 Tahun 2023. Project Report. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. (Submitted)
Archive (Identifikasi Delik Adat dan Pemidanaan pada Kitab Simbur Cahaya Berkaitan Dengan Diakuinya Hukum yang Hidup di Mayarakat di Undang-undang No. 1 Tahun 2023)
Hasil penelitian hibah 2024_Hamonangan Albariansyah FH UNSRI.pdf - Submitted Version Download (631kB) |
Abstract
Kitab Oendang-Oendang Simboer Tjahaja merupakakan kitab yang berisikan aturan hukum adat yang pernah berlaku di masyarakat Huluan di wilayah Sumatera Selatan. Kitab Simbur Cahaya menurut cerita tutur merupakan tulisan Ratu Sinuhun. Beliau adalah istri Pangeran Sido Ing Kenayan yang memerintah Palembang sejak 1639-1650. Sebagai sebuah warisan leluhur yang bersumber dari adat istiadat masyarakat hukum adat Sumatera Selatan, kitab Simbur Cahaya merupakan salah satu sumber hukum asli bangsa Indonesia yang belum cukup dieksplorasi. Di sisi lain, Undang-undang No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah mengakomodir huku adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi jenis delik pidana adat dan pemidanaan yang terkandung dalam kitab Simbur Cahaya, serta kedudukannya dalam UU No.1 Tahun 2023. Tulisan ini merupakan studi dokumen secara kualitatif dengan menggunakan metode content analysis terhadap Pasal-pasal di kitab Simbur Cahaya. Pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statuta approach). Teori tujuan pemidanaan digunakan dalam menganalisis dan menjawab pertanyaan artikel ini. Naskah Kitab Simbur Cahaya kitab Simbur Cahaya yang djadikan objek tulisan ini ialah versi terjemahan yang diterbitkan oleh Mr. L.W.C van den Berg tahun 1922 dalam bahasa arab melayu, yang disempurnakan ejaannya menggunakan bahasa Indonesia.Hasil penelitian menujukkan Kitab Simbur Cahaya terdiri dari enam bab, yakni Adat Bujang, Gadis dan Kawin, Adat Perhukuman, Aturan Marga, Aturan Kaum, Aturan Dusun dan Berladang. Terdapat 21 delik pidana adat dan pemidanaan yang tersebar di enam bab tersebut. Diakuinya tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2023 lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Khususnya di yang terdapat wilayah masyarakat adat yang kehidupannya masih berpatokan pada nilai-nilai hukum adat. Kata Kunci: Delik adat, pidana adat, Kitab Simbur Cahaya
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) > K5015.4-5350 Criminal law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Hamonangan Albariansyah |
Date Deposited: | 24 Dec 2024 03:33 |
Last Modified: | 24 Dec 2024 03:33 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/160401 |
Actions (login required)
View Item |