Peranan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Basyeban, Abunawar (2008) Peranan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Simbur Cahaya, XIII (35). pp. 663-681. ISSN 14110-0614

[thumbnail of COVER_35.pdf]
Preview
Text
COVER_35.pdf

Download (118kB) | Preview
[thumbnail of Daftar_isi_35.pdf]
Preview
Text
Daftar_isi_35.pdf

Download (430kB) | Preview
[thumbnail of simbur_isi_no.35.pdf]
Preview
Text
simbur_isi_no.35.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://unsri.ac.id/

Abstract

DPD Merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkeduddukan sebagai lembaga negara. Kedudukan DPD dalam struktur kelembagaan RI sangat lemah. Secara implisit, kedudukan DPD berada di bawah Presiden dan DPR. Dalam, amandemen ketiga UUD masih mengebiri kewenagan DPD. Begitu juga dalam beberapa undang-undang (UU) turunannya seperti UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Baik dalam Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD dan Pasal 42 maupun pasal 43 UU Susduk, menunjukan betapa terbatasnya wewenang DPD. DPD hanya ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi darah dan memberikan pertimbangan kepada DPR saat DPR melaksanakan wewenang. Melihat kekuatan dan wewenang DPD yang terbatas dan tidak serta dengan DPR maka akan lebih tepat menyebut sistem perwakilan Indonesia adalah too soft bikameralism. Secara operasional, format dan ruang politik DPD di atur dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU tersebut secara eksplisit dikatakan bahwa fungsi DPD hanya sebatas mengajukan usulan, ikut dalam pembahasan, pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap UU tertentu (pasal 41). Tidak ada fungsi dan wewenang DPD yang dapat memutuskan, menyetujui atau menolak suatu UU. Dengan ruang konstitusi yang demikian sempit, DPD sulit diharapkan memaksimalkan mandat dari daerah dalam waktu cepat. DPD dalam masa yang akan datang harus mendafatkan funsi dan peran yang utuh sebagai lembaga perwakilan rakyat sebagaiman halnya DPR. Dengan begitu, DPD juga memiliki wewenang leegislasi, pengawasan dan anggaran dengan mekanisme yang diatur sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik masing-masing dewan dan untuk mengatsi kebutuhan politik yang mungkin terjadi. DPD sudah selayaknya diberi wewenang yang sama dengan DPR sehingga apa yang diperjuangkan oleh anggota DPD guna kepentingan rakyat dapat dimaksimalkan

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Peran DPD, Sistem Ketatanegaraan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: meria meri meri
Date Deposited: 21 Nov 2019 13:32
Last Modified: 21 Nov 2019 13:32
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/17608

Actions (login required)

View Item View Item